Korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka akan mendapatkan santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tahun 2017.
Kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang Batang, Jawa Tengah, diduga karena sopir bus kelelahan. Akibatnya, sebanyak tujuh orang meninggal, tiga orang di antaranya adalah balita.
Kemenparekraf akan membuat Standard Operating Procedure (SOP) untuk para sopir bus pariwisata usai tragedi kecelakaan bus di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan segera membantu proses pengurusan administrasi hingga kepulangan jenazah korban kecelakaan bus terguling di objek wisata Guci Tegal.