Sampai 30 Mei 2021, nasabah ritel yang setuju restrukturisasi Jiwasraya tercatat hanya 87%. Nasabah korporasi 96% , sedangkan nasabah produk saving plan 97%.
Nasabah yang menggugat Jiwasraya secara hukum akan berstatus memiliki transaksi utang-piutang. Namun, jika nasabah menang dalam gugatan, Jiwasraya wajib mematuhi perintah pengadilan.
Tenggat persetujuan program restrukturisasi polis Jiwasraya jatuh pada Senin (31/5) hari ini. Namun perusahaan harus menghadapi 19 perkara gugatan dari nasabah yang tak sepakat skema restrukturisasi.
IFG Life akan mengumpulkan dana dan mengharapkan PMN tambahan dari pemerintah Rp 2 triliun di 2022. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan sehat pasca restrukturisasi Jiwasraya.
Tim Satgas Percepatan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya mengerahkan 1.000 pegawai dan agen di seluruh Indonesia untuk 'jemput bola' nasabah yang belum merespons penawaran restrukturisasi polis.
Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah memanggil ulang pemegang polis ritel. Pasalnya, pemegang polis ritel yang setuju untuk restrukturisasi baru 79,3%.
IFG Life sudah mengantongi izin operasional perusahaan dari OJK. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan berorientasi memberi perlindungan asuransi kepada nasabah melalui tiga pilar bisnis.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus mencatatkan penambahan polis yang setuju ikut dalam program restrukturisasi asuransi, meski ada pula yang masih menolak skema pengembalian dana.
Izin usaha Asuransi Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.