Sebanyak 18 konsumen Meikarta menghadapi sidang pencemaran nama baik atas gugatan pengembang apartemen PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan bagian dari Grup Lippo.
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna, mengatakan jika gugatan Meikarta tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa takut sehingga konsumen berhenti bersuara.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN meminta agar gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta dihentikan. Gugatan tersebut dilayangkan pengembang Meikarta setelah konsumen demo ke DPR.