Kementerian Perdagangan sedang mengevaluasi harga eceran tertinggi atau HET MinyaKita. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk meningkatkan minat pemenuhan aturan kewajiban pasar domestik atau DMO.
Pemerintah sebelumnya berencana mengubah Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter setelah Pemilu 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, harga eceran tertinggi MinyakKita seharusnya sudah naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 per liter, tetapi tertunda karena Pemilu.
Kemendag akan menindak agen atau distributor Minyakita nakal yang menjual produk minyak goreng dalam kemasan itu dengan metode penjualan bundling atau bersyarat. Apa saja sanksi yang disiapkan?