Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menindaklanjuti adanya dugaan ekspor ilegal lima juta ton bijih nikel ke Cina sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.
Kebijakan proteksionis melalui pelarangan ekspor nikel tidak ideal untuk jangka panjang. Peningkatan nilai tambah domestik dari hilirisasi hanya akan dinikmati oleh para investor asing.
Pemerintah akan menyetop ekspor seluruh komoditas mineral mentah mulai 10 Juni 2023, kecuali lima perusahaan pertambangan yang tengah membangun smelter, dua di antaranya Freeport dan Amman Mineral.
Nilai ekspor nikel sepanjang 2022 mencapai US$ 33,81 miliar atau sekitar Rp 506 triliun berkat strategi hilirisasi, naik 55,22% dibandingkan tahun sebelumnya.
Presiden Joko Widodo menyebut, larangan ekspor bijih nikel meningkatkan ekspor produk tersebut hingga lima kali lipat sepanjang tiga kuartal pertama tahun ini.
Kebijakan larangan ekspor nikel merupakan amanat Undang-undang No.4 Tahun 2009 Minerba yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang dilakukan di dalam negeri.