KLH menyebut keempat hotel itu terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kabupaten Aceh Tengah, Sajadah, memperkirakan butuh 1,8 juta liter eko-enzim untuk perbaikan Danau Lut Tawar.
Publik dan organisasi masyarakat sipil perlu melanjutkan upaya perlawanan terhadap pencemaran tambang dengan aksi yang lebih strategis: upaya peradilan atau aksi litigasi.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ketiga TPA tersebut berada di lokasi yang cukup berbahaya bagi lingkungan seperti di pinggir laut hingga di tengah tambak.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan tiga muara Sungai di Muara Enim, Sumatera Selatan tercemar akibat aktivitas pertambangan oleh empat perusahaan tambang.