Emiten produsen kosmetik dan perlengkapan rumah tangga PT Estee Gold Feet Tbk (EURO) membatalkan pembagian dividen interim dengan alasan belum memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Yayasan Indonesia CERAH dan MarkData menyarankan agar pemerintah menyiapkan kebijakan yang jelas dan baik agar masyarakat di daerah siap mengimplementasikan transisi energi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal atau POJK 26/2023.
OJK mengatakan konsep atau draf soal aturan hapus tagih kredit macet di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Kementerian Keuangan masih dalam tahap penyusunan.
UU ITE hasil revisi mencantumkan pasal baru yaitu Pasal 27A dan 27B. Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang dan Pasal 27B tentang ancaman pencemaran.
Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Nantinya, pemerintah akan membuat undang-undang terkait Artificial Intelligence (AI).
Dalam tindak pidana perpajakan, dikenal juga perbuatan yang disebabkan karena kesengajaan. Berikut ini ulasan pelanggaran di perpajakan, yang dilakukan secara sengaja berdasarkan Pasal 39 UU KUP.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan jumlah saham free float BREN sudah memenuhi ketentuan bursa. Saat ini, masyarakat yang menjadi pemegang saham BREN menguasai 11,73%.
Tindak pidana perpajakan, adalah perbuatan yang dilakukan, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, melanggar hukum perpajakan. Terdapat 4 unsur yang membentuk tindak pidana di bidang perpajakan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa mengambil langkah serius kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik atau free float 7,5%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan mengenai besaran maksimal bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk melindungi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terbaru mengenai penerapan tata kelola bank umum. Salah satu pokok aturan ini adalah mengenai pembagian dividen.
OJK dan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK untuk memperkuat upaya pelindungan konsumen.