Rizieq Shihab juga ditutuntut hukuman penjara 10 bulan atas kerumunan di Megamendung, serta pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Puluhan pendukung Rizieq Shihab di Petamburan positif Covid-19. Sebelum itu, tabligh akbar di Gowa, Sulawesi Selatan juga menjadi klaster penularan virus corona.