Revisi Undang-Undang No. 3-2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN akan fokus pada tiga hal. Ketiga fokus ini membuat Ibu Kota Negara menjadi daerah istimewa.
Para pemohon uji formil UU IKN berasal dari berbagai latar belakang, ada akademisi, guru, purnawirawan TNI, sopir angkot, masyarakat adat, hingga mantan pejabat lembaga negara.
Pemohon uji materi UU IKN berasal dari berbagai kalangan, dari akademisi, guru, purnawirawan TNI, sopir, masyarakat adat, hingga mantan pejabat lembaga negara.
Kementerian PUPR akan melelang beberapa konstruksi di ibu kota baru pada paruh pertama 2022. Minggu depan, bakal digelar sayembara desain untuk kantor wakil presiden hingga DPR.
Kesepuluh aturan tersebut akan dibuat dalam bentuk PP, Perpres, Kepres, dan Peraturan Kepala Otorita IKN.Biaya atau pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN akan diatur dalam PP.