Puan Maharani menyatakan bahwa DPR akan membahas RUU Perampasan Aset setelah RUU KUHAP, dengan pendekatan hati-hati untuk menghindari kesalahan prosedural.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR tertunda, menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, meski memiliki potensi menjadi sanksi efektif untuk kasus korupsi.
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho mengatakan pernyataan Prabowo sebagai sinyal kuat untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait RUU Perampasan Aset yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) ditunda.
Selain RUU perampasan aset, pemerintah mengusulkan RUU Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara dalam usulan Prolegnas 2025-2029.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan draft Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dibahas. Bagaimana penjelasannya?
Ganjar Pranowo mengatakan, cara menekan angka korupsi di Indonesia yakni dengan merampas aset koruptor. Ia menilai, hal itu dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyodorkan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi oleh pejabat negara terutama penegak hukum. Bagaimana penjelasannya?