Selain PNS, Sri Mulyani juga memberikan bantuan pulsa untuk mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti kegiatan secara daring maksimal hingga Rp 150.000 per bulan.
Untuk siswa, subsidi kuota internet gratis akan diberikan sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan, untuk guru 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.
Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan bantuan kepada 12 juta UMKM masing-masing sebesar Rp 2,4 juta
BP Jamsostek belum mengantongi nomor rekening seluruh calon penerima subsidi upah karena selama ini nomor rekening bukan merupakan data wajib kepesertaan.