SIM adalah bukti sesorang tersebut telah memiliki izin untuk mengemudi kendaraan bermotor dari kepolsiain. Berikut ini cara membuat SIM dan cara memperpanjangnya.
Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.