Undang-undang Perlindungan Data Pribadi mengamanatkan setiap perusahaan atau lembaga wajib memiliki petugas perlindungan data pribadi atau data protection officer.
UU Pelindungan Data Pribadi dinilai tak mengatur larangan bagi kementerian dan lembaga dalam mengelola data pribadi masyarakat. Alhasil, sanksinya tidak jelas.
UU PDP mengatur ketentuan terkait pelanggaran kebocoran data, hingga tata cara pengenaan ganti rugi yang nantinya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat definisi data pribadi dan umum, kewajiban untuk pengendali, hingga sanksi berupa administrasi dan pidana.
Tokopedia pernah mengalami kebocoran data pengguna. Begitu juga BUMN seperti PLN. Dengan disahkannya UU Pelindungan Data Pribadi, mereka wajib memberitahu konsumen jika terjadi data bocor.
DPR resmi mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi hari ini (20/9). Di dalamnya memuat hak masyarakat sebagai subjek data, dan cara melaporkan pelanggaran aturan perlindungan data.
UU Pelindungan Data Pribadi akan disahkan oleh DPR hari ini. Regulasi ini memuat sanksi bagi bjorka maupun perusahaan. Bagaimana dengan kementerian jika data bocor?
DPR akan mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi hari ini (20/9). Apa saja sanksi yang bisa menjerat hacker Bjorka, serta perusahaan dan kementerian yang lalai menjaga data?
Jokowi akan membuat lembaga perlindungan data pribadi jika UU-nya terbit. Instansi ini dapat memberikan sanksi kepada kementerian, perusahaan hingga hacker seperti Bjorka.