Jajaran direksi non aktif PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life (Wanaarthaa Life) bertemu dengan Tim Likuidasi di Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang, Jakarta Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh pihak Wanaartha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat meminta OJK membatalkan pencabutan izin usaha.
Tim Likuidasi Wanaartha Life mulai melakukan verifikasi atas 9.968 tagihan yang masuk dari para pemegang polis setelah pendaftaran ditutup pada Sabtu pekan lalu.
OJK memberi sanksi terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik yang membuat laporan keuangan Wanaartha Life sejak 2014-2019. OJK menilai, AP dan KAP tersebut melakukan pelanggaran berat.
Vale Indonesia (INCO) mencabut gugatan terhadap Wanaartha Life karena ada pertimbangan hukum lainnya. Perusahaan akan menyampaikan gugatan baru pekan depan.
OJK akan menyelesaikan sejumlah kasus asuransi bermasalah seperti Wanaartha, Kresna Life. Ketua DK OJK Mahendra Siregar menegaskan, tidak ada tawar menawar dalam penyelesaian kasus tersebut.
Sampai dengan 19 Januari 2023, sebanyak 72 nasabah Wanaartha telah mendaftarkan tagihannya. Tim Likuidasi meminta para pemegang polis Wanartha segera mendaftarkan tagihannya.
OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi sebagai tindak lanjut setelah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Regulator meminta Wanaartha bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya.
Dalam pengumuman terbaru yang disampaikan Direksi Wanaartha, pemegang polis tidak dilarang maupun tidak dianjurkan untuk menghubungi tim likuidasi. Keputusan itu dikembalikan ke nasabah.