KATADATA - Mulai hari Kamis ini (1/10), tiga aset minyak dan gas bumi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah resmi berpindah tangan. ExxonMobil Oil Indonesia melego semua kepemilikan sahamnya di Blok B, Blok North Sumatra Offshore (NSO) dan PT Arun Natural Gas Liquefaction (NGL) kepada PT Pertamina (Persero).

"Pertamina dan ExxonMobil telah menyelesaikan proses pengalihan saham penyertaan kontrak kerjasama (KKS) Blok NSO dan Blok B, termasuk penjualan saham di Arun NGL,” kata Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto kepada Katadata, hari ini. Kini, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Energi, resmi menjadi operator dua blok migas tersebut dan menguasai seluruh saham Arun NGL.

Advertisement

Setelah “hengkang” dari Aceh, ExxonMobil hanya memiliki satu aset sektor hulu migas di Indonesia yaitu Blok Cepu di Jawa Tengah-Jawa Timur. Menurut Erwin, ExxonMobil selanjutnya akan fokus pada penyelesaian proyek Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu. Pasalnya, puncak produksi sebesar 205 ribu barel minyak per hari di lapangan itu ditargetkan bisa tercapai akhir tahun ini.

Exxon
Exxon (KATADATA)


Di sisi lain, langkah Pertamina mencaplok aset migas di Aceh itu sempat memantik tanda tanya. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak di Blok B masih sebesar 3,343 MTSB dan cadangan gas 104 bscf. Sementara Blok NSO menyimpan cadangan minyak sebesar 272 MTSB dan cadangan gas 92 bscf. Namun, kontrak ExxonMobil sebagai pengelola dua blok itu sejatinya akan berakhir tahun 2018 alias tinggal tiga tahun lagi.

Sumber Katadata di Kementerian ESDM mengatakan, jika Pertamina mau bersabar hingga 2018, kemungkinan bisa mendekap Blok B dan Blok NSO secara gratis dan tidak perlu membayar ke ExxonMobil. Contohnya Blok Mahakam di Kalimantan Timur, kontraknya berakhir tahun 2017. Saat ini, Pertamina sudah dipastikan mengempit 70 persen saham blok itu dan sisanya dimiliki Total E&P Indonesie dan Inpex sebagai operator lama.  

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2004 bahwa Pertamina mendapatkan hak istimewa dalam mengelola blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Artinya, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu pengelolaan setiap blok yang kontraknya akan berakhir kepada Pertamina.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I. Zikrullah menganggap jika Pertamina menunggu sampai berakhir kontrak Blok B dan Blok NSO di Aceh pada tahun 2018, maka akan memperoleh keistimewaan. Tapi, dia tidak mau mencampuri urusan bisnis di antara Pertamina dan ExxonMobil.

"Kalau kita melihat selintas iya ya (terburu-buru), tapi saya tidak tahu detailnya. Sebab, aset yang dimiliki itu kan tidak hanya aset hulu, ada yang aset hilir juga seperti LNG," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/9). Dia pun hanya mengingatkan Pertamina dan ExxonMobil harus tetap menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai porsinya masing-masing.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement