KATADATA - Dugaan kongkalikong dan keterlibatan mafia dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tampaknya sulit diproses secara hukum.  Kemungkinan tersebut tecermin dari hasil audit forensik yang dilakukan KordaMentha terhadap anak usaha PT Pertamina (Persero) ini. Padahal, manajemen Pertamina sudah menyerahkan hasil audit itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam materi presentasi awal Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto soal hasil audit Petral pada awal pekan lalu, yang salinannya dimiliki Katadata, terungkap bahwa KordaMentha  tidak menemukan bukti atau informasi adanya korupsi maupun suap yang diterima oleh para karyawan Petral. Kesimpulan itu berdasarkan hasil peninjauan (review) dokumentasi, data elektronik, wawancara, dan lain-lain. Pencarian bukti adanya korupsi juga sulit dilakukan karena auditor tidak berwenang membuka data-data rekening dan aset para karyawan Petral.

Sebaliknya, hasil audit Petral selama periode Januari 2012 hingga Mei 2015 itu hanya menemukan adanya penyimpangan dalam proses operasional perusahaan. Masalah itu berhulu dari perubahan kebijakan pimpinan Pertamina pada tahun 2012, yaitu pembelian minyak mentah dan produk minyak secara langsung dari perusahaan migas nasional (NOC)  dan pemilik kilang. Kebijakan itu menimbulkan potensi inefisiensi dari sisi nilai dan volume. “Berdasarkan laporan auditor, potensi inefisiensi memang terjadi karena penambahan rantai suplai sehingga harga menjadi lebih mahal,” kata Dwi dalam materi presentasi tersebut.

Direktur Utama Pertamina, Dwi Sucipto
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (Arief Kamaludin|KATADATA)

Ada tiga faktor penyebab inefisiensi tersebut. Pertama, kebijakan Petral dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan harga, volume dan pemilihan NOC yang tidak kompetitif. Kedua, kebocoran informasi rahasia. Ketiga, pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis Petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negosiasi term and condition.

Meski begitu, dalam hasil auditnya, KordaMentha tidak menyebutkan secara spesifik apakah keterlibatan pihak eksternal tersebut adalah mafia migas atau bukan. Selain itu, hasil audit tersebut tidak menemukan bukti keterlibatan direksi lama perusahaan. “Tidak ada laporan auditor yang menyebutkan komunikasi secara langsung.”

(Baca: Pemerintah - Pertamina Siapkan Dua Opsi Penindakan Hasil Audit Petral)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pemerintah bersama manajemen Pertamina menyiapkan dua langkah menyikapi hasil audit Petral tersebut. Pertama, langkah dari sisi internal perusahaan, seperti menindak para karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. "Misalnya personil Petral yang terindikasi dalam audit itu, tentu kami akan proses sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Dwi. Selain itu, memperbaiki sistem pembelian minyak mentah dan produk BBM yang selama ini tidak transparan dan menimbulkan biaya yang tinggi.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement