KATADATA - Kisruh skandal “percaloan” perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bulan lalu menyembulkan kembali nama Muhamad Riza Chalid. Dia bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto diduga mengintervensi perpanjangan kontrak perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu.

Karena cawe-cawe ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) pada pertengahan November 2015. Tujuh majelis Mahkamah Kehormatan akhirnya memutuskan Setya melanggar kode etik kategori sedang dan sepuluh anggota memvonis dengan kategori berat. Namun, sebelum MKD memukul palu, Setya  mengundurkan diri dari Ketua DPR.

Advertisement

Dalam masa persidangan sekitar dua pekan, sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa. Namun, Riza Chalid, yang menemani Setya dalam beberapa kali pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, tak memenuhi panggilan pertama dan kedua Mahkamah Kehormatan hingga sidang dinyatakan berakhir. (Baca: Panggilan Kedua MKD, Riza Chalid Kembali Mangkir).  

Sebenarnya, bukan hanya Mahkamah Kehormatan yang berkepentingan dengan pengusaha minyak itu. Kejaksaan Agung pun sedang  mengejarnya. Lelaki yang kerap dihubungankan dengan isu tak enak dalam sejumlah tender impor minyak itu menjadi saksi kunci atas dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi terkait perpanjangan kontrak tersebut.

Sumber Katadata mengatakan ketika Mahkamah Kehormatan menggelar sidang, Riza telah terbang ke Singapura. Dia meninggalkan Indonesia sehari sebelum dijadwalkan memberi kesaksian di Senayan. Ancaman Wakil Ketua MKD Junimart Girsang untuk memangil paksa Riza pun kandas.

Seorang pelaku migas memberi kabar Riza tak lama di negara tersebut. Dari sana dia melenggang ke London. “Aset Riza di Inggris banyak,” katanya. 

Untuk mendatangkan Riza, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti. “Dua hingga tiga kali tidak datang, saran Kapolri ditetapkan sebagai DPO,” kata Prasetyo sebagaimana dikutip Koran Tempo, Selasa pekan lalu, 29 Desember 2015. Dengan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kepolisian bisa minta bantuan interpol untuk membawa Riza kembali ke tanah air. Awal pekan ini, Prasetyo juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi membahas kasus tersebut. (Baca juga: Kejaksaan: Setya Novanto Bisa Dijerat Undang-undang Korupsi). 

Masuknya Riza ke sektor tambang sempat memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, selama ini ia lebih dikenal sebagai sudagar minyak. Dia kerap memenangkan tender impor minyak yang digelar Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Di awal 2000, Riza sering menggunaka perusahaan Gold Manor, Global Resources, dan GT Energy untuk masuk ke anak usaha Pertamina tersebut.

Pada 2007, roda usaha Riza sempat tersandung dalam pengadaan minyak mentah jenis Zatapi sebanyak 600 ribu barel. Minyak ini dibeli Pertamina dari Gold Manor yang berbasis di Singapura. Dugaan korupsi muncul karena pembelian dilaksanakan sebelum dilakukan uji kualitas minyak.

Kontrak pengadaan minyak tersebut senilai US$ 54 juta, ketika itu setara Rp 524 miliar. Dalam kasus ini, Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka dari panitia tender pengadaan minyak. Aparat juga menetapkan seorang direktur Gold Manor sebagai tersangka.

Sayang, kasus ini kemudian menguap dan pada Februari 2010 polisi menghentikan penyidikan (SP3). Adapun terkait Petral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membekukan anak usaha Pertamina itu lantaran kerap dituding tidak efisein sejak awal tahun lalu. (Lihat pula: Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral kepada KPK).

Setelah kasus Zatapi, nama Riza relatif hilang dari peredaran dan mencuat kembali dalam pusaran kasus Freeport. Dalam rentang itu, rupaya dia memperlebar jaringan bisnis di luar perdagangan minyak dengan merambah usaha penyewaan kapal.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi, Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement