Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.

Seorang anggota Panitia Kerja dari pemerintah menyatakan pembahasan sejumlah pasal tidak mengalami perdebatan alot, teutama dalam pasal-pasal umum. Namun memasuki beberapa klausul yang lebih teknis, tarik-menariknya makin kuat. (Baca: Menkeu Buat Tiga Syarat Daerah Khusus Tax Havens di Indonesia).

Advertisement

Yang dia sayangkan, Fraksi PDI Perjuangan kerap berseberangan dengan pemerintah. Dalam beberapa kali rapat, partai pengusung Presiden Joko Widodo itu kontra dengan usulan eksekutif, seperti menyangkut tarif tabusan dan periode pemberlakuan tax amnesty. “Attack habis-habisan ke pemerintah,” kata dia.

Anggota Panja dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, hingga sekarang, dari 27 pasal dalam draf RUU Tax Amnesty, baru 18 pasal yang sudah kelar dibahas. Sisanya ditunda, dikebut dalam dua hari terakhir ini. Persoalan yang masih diperdebatkan yaitu tarif tebusan, objek pengampunan, dan periode penerapan. (Baca: Menjelang Keputusan, Pengusaha Ingin Berbagai Kepastian Tax Amnesty).

Dari 10 fraksi, PDI-P dan PKS tetap bersikukuh periode penerapannya hanya setengah tahun. Hal ini tak seirama dengan usulan perubahan dari pemerintah yang akan memperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Maret 2017. “Dewan Pertimbangan Presiden malah usul hanya sampai 15 Desember 2016,” kata Hendrawan menambah argumennya.

Karena pentingnya kebijakan itu, dia berharap pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Walau demikian sejumlah fraksi akan memperjuangkan rancangan undang-undang tersebut selesai pekan ini untuk dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan. Dengan catatan, bila sejumlah topik belum disepakati maka pembahasannya akan diperpanjang. (Lihat pula: Pemerintah dan DPR Masih Alot Bahas Tarif dan Periode Tax Amnesty).

Anggota Panja dari Fraksi PDI P lainnya, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan pembahasan tax amnesty seyogyanya tidak dicampuradukkan dengan pembahasan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Sebab, dia menilai hal itu dua hal berbeda mengingat tujuan utama tax amnesty  bukanlah penerimaan 2016 melainkan repatriasi.

Sementara itu, Ketua Panja Tax Amnesty DPR Supriyatno menyatakan persoalan tarif dan periode penerapan memang masih alot dibicarakan. Namun, kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Gerindra ini, mayoritas fraksi sepakat bila tarif tebusannya dua, tiga, dan lima persen untuk pembayar pajak yang mau menempatkan dananya di Tanah Air (repatriasi).

Begitu juga bagi wajib pajak dalam negeri yang bersedia mendeklarasikan asetnya. Lalu, tarif tebusan sebesar empat, enam, dan 10 persen akan disematkan bagi yang hanya mengumumkan asetnya di luar negeri, tanpa mengikuti repatriasi. (Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Adapun terkait periode penerapan yang awalnya diusulkan enam bulan, masih menjadi perdebatan. Supriyatno mengatakan ada delapan dari 10 fraksi yang setuju masa penerapannya diperpanjang menjadi sembilan bulan. Meski begitu, ia memastikan bahwa beleid ini bisa disahkan pekan depan. Kemudian disusul dengan pengesahan RAPBN-P 2016.

“Fraksi (Gerindra) sudah mengerucutkan tarif dan periode penerapannya. Tinggal beberapa fraksi saja yang kemungkinan masih agak berbeda sedikit. Nanti kami selesaikan secepatnya,” kata Supriyatno kepada Katadata, Kamis, 23 Juni 2016. Sayang, dia enggan menyebutkan partai mana yang belum sepakat.

Tax Amnesty
Tax Amnesty (Katadata)

Dalam pembahasan terakhir dengan parlemen, pemerintah mengusulkan tarif tebusan pengampunan pajak bagi yang menempaatkan dananya di dalam negeri (repatriasi) dua kali lebih rendah dari pada yang tidak mengikuti repatriasi. Perlakuan ini akan diterapkan bagai wajib pajak dalam negeri yang mau mengumumkan kekayaannya.

Semula, rencananya hanya yang merepatriasi saja yang mendapat tarif lebih rendah. Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan mereka yang bersedia mengumumkan kekayaanya di dalam negeri pun akan memperoleh perlakuan sama. Tujuan utamanya agar meningkatkan likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhirnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement