Begitu menduduki Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, sejumlah langkah diambil Luhut Binsar Pandjaitan. Konsolidasi dilakukan. Beberapa menteri di bawah kendalinya dikumpulkan.

Misalnya, Selasa lalu dia rapat dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepada ketiga menteri itu, Luhut meminta sejumlah program strategis dipercepat. Misalnya, pengembangan tempat tujuan wisata, pembangunan kereta cepat, dan proyek-proyek besar di sektor minyak dan gas. (Baca: Dukung 4 Proyek Menteri ESDM, Luhut: Macam-Macam Buldoser Saja).

Tak hanya itu, Luhut juga memberi perhatian atas perkembangan sektor kemaritiman. Pada hari itu juga, Staf Khusus Menteri Koordinator Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membuka peluang bagi asing untuk bisa terjun dalam usaha perikanan tangkap. Dasarnya adalah kondisi kapasitas dalam negeri yang belum optimal. 

Seperti dilansir bisnis.com, Yudhi berargumen bahwa tingkat pembalakan ilegal ikan di laut semakin kecil. Efeknya, jumlah ikan makin membludak. “Kalau kita tidak bisa menangkap, kan sia-sia. Yang dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan potensi yang ada,” kata Yudhi. 

Karena itulah, Kementerian Koordinator Kemaritiman akan mengusulkan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mewadahi investor asing masuk bisnis penangkapan ikan, termasuk di Natuna. Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur DNI, usaha perikanan tangkap memang terlarang bagi pemodal asing. 

Dengan usul itu, kata Yudhi, bukan berarti kepemilikan luar akan terbuka lebar-lebar. Misalkan, mereka bisa masuk dengan membentuk usaha patungan atau joint venture.

Semuanya tidak ada yang diharamkan untuk mencari alternatif. Kalau mengharamkan alternatif, kan susah,” ujarnya. 

Saat ini pemerintah sedang menghitung kapasitas kapal dalam negeri yang mampu menangkap potensi ikan di Natuna. Jika kapasitas kapal lokal tidak mampu, kemungkinan investor asing masuk ke perikanan tangkap perlu dipikirkan. (Baca juga: Usai Dikunjungi Jokowi, Pemerintah Kembangkan Transportasi Natuna). 

Pernyataan Kementerian Koordinator Kemaritiman tersebut sontak membuat Susi Pudjiastuti reaktif. Menteri Kelautan dan Perikanan ini menekankan adanya Daftar Negatif Investasi di sektor perikanan. Di sana disebutkan asing “haram” berkecimpung dalam perikanan tangkap. Sektor ini hanya boleh bagai pemodal dalam negeri.

Dalam hal perikanan laut, perempuan yang kerap menjadi sorotan dunia karena keputusannya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing –seperti Kapal Viking yang legendaris- itu hanya membuka pintu bagi asing dalam pengolahan produk perikanan. “Silakan asing masuk ke dalam investasi pengolahan, pemasaran, teknologi, shipyard yang nonperikanan tangkap,” kata Susi di rumah dinasnya, di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016. (Baca: Akhir Kisah Viking di Tangan Menteri Susi).


Menurut dia, tertutupnya asing di penangkapan ikan juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo. Di tengah kosongnya peran asing, pemerintah akan mendorong perkembangan teknologi kelautan termasuk dalam kapal penangkap ikan, sehingga Indonesia mempunyai daya saing. (Baca: Jokowi: Masa Depan Indonesia Ada di Laut).

Teknologi maju memang dibutuhkan untuk mengolah kekayaan ikan di lautan nusantara yang begitu besar. Menurut data potensi sumber daya perikanan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015, Indonesia merupakan negara terbesar kedua penghasil ikan tangkap laut setelah Cina. Produksi ikan per tahunnya mencapai 5 juta ton. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement