Rencana pemerintah menurunkan harga gas untuk industri menghadapi setumpuk masalah. Rantai persoalannya memanjang, dari hulu hingga hilir. Padahal, Presiden Joko Widodo mematok tenggat penurunan harga gas bulan depan lantaran rencana itu sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi setahun lalu.

Dalam rapat terbatas kabinet mengenai harga gas untuk industri di kompleks Istana Jakarta, Selasa (4/10) pekan lalu, Presiden kembali menyoroti tingginya harga gas di dalam negeri sehingga mengganggu perekonomian. Rata-rata harga gas bumi di Indonesia mencapai US$ 9,5 per juta British Thermal Unit (mmbtu). Bahkan, ada yang harganya US$ 11-12 per mmbtu.

Advertisement

Bandingkan dengan beberapa negara jiran, seperti Vietnam hanya US$ 7 per mmbtu, Malaysia US$ 4 per mmbtu, dan Singapura US$ 4 per mmbtu. Padahal, Indonesia mempunyai potensi cadangan gas bumi yang sangat banyak. Sebaliknya, Vietnam, Malaysia, Singapura tergolong negara pengimpor gas bumi.

“Jangan sampai produk industri kita kalah bersaing hanya gara-gara masalah harga gas kita yang terlalu mahal,” kata Jokowi dalam rapat terbatas itu. (Baca: Jokowi Perintahkan Harga Gas Industri US$ 5 Mulai Akhir November)

Kepada para peserta rapat, yaitu Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Presiden meminta melakukan langkah-langkah konkret, seperti memotong rantai pasokan, agar harga gas bisa diturunkan tanpa mengganggu iklim investasi di hulu minyak dan gas bumi (migas).

Jokowi pun mematok target harga gas berkisar US$ 5-6 per mmbtu pada akhir November nanti. “Syukur-syukur di bawah itu,” katanya.

Patokan target itu seakan sebuah ultimatum Presiden kepada para bawahannya lantaran tingginya harga gas telah menjadi masalah menahun. Padahal, rencana penurunan harga gas sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis 7 Oktober tahun lalu.

Grafik: Harga Gas Industri 5 Negara ASEAN

Saat itu, Darmin menyatakan, harga gas untuk industri akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Caranya dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor migas.

Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. Dengan begitu, industri bisa memperoleh dorongan untuk memacu usahanya di tengah kondisi perlambatan ekonomi sejak tahun lalu.

Namun, hingga kini –genap setahun usia paket kebijakan ekonomi itu---penurunan harga gas tak kunjung terealisasi. Pemerintah selama ini bukannya berpangku tangan. Berbagai rapat melibatkan menteri-menteri terkait digelar dan sejumlah aturan sudah digodok dan diterbitkan.

Misalnya, pada 3 Mei lalu, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Isinya adalah, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.”Harga miring” gas ini dinikmati oleh tujuh industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

(Baca: Pemerintah Upayakan Tekan Harga Gas di Hulu Hingga US$ 2)

Selain itu, muncul Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 40 tahun 2016. Aturan itu menyatakan, penurunan harga gas mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016.

Lagi-lagi, aturan itu tak kunjung berjalan karena Menteri ESDM menanti daftar industri yang disetujui oleh Menteri Perindustrian untuk menikmati hargas gas rendah tersebut. Belakangan, daftar itu diserahkan namun ada tambahan jumlah industrinya. Padahal, Perpres No. 40 dan Permen ESDM No. 16 hanya mencantumkan tujuh industri yang bisa menikmati harga gas murah.

Sumber Katadata di pemerintahan menyatakan, Menteri Perindustrian juga memasukkan empat industri tambahan, yaitu industri ban dan sarung tangan karet; kertas dan bubur kertas; makanan dan minuman dan industri alas kaki. "Long list selalu lebih baik dari short list. Kami usul industri yang dapat rekomendasi menjadi 10," kata Airlangga, seperti dikutip Kompas.com (15/8).

Tak cuma itu, Menteri BUMN Rini Soemarno ikut-ikutan memasukkan industri farmasi. Artinya, ada 11 macam industri yang direkomendasikan mendapatkan harga gas yang murah. Jika rekomendasi Menteri Perindustrian dituruti, maka akan ada 52 perjanjian kontrak jual beli gas (PJBG) yang harus diubah. Selain itu, perlu merevisi Perpres No. 40 dan Permen ESDM No. 16.

Airlangga juga meminta penurunan harga gas turut berlaku untuk harga di atas US$ 4 per mmbtu, atau tidak hanya US$ 6 per mmbtu. Namun, kalau itu dilakukan, pemerintah bisa tidak memperoleh penerimaan sama sekali dari kontrak bagi hasil di sektor hulu migas.

“Bagian negara dari penjualan gas sesuai dengan kontrak PSC (bagi hasil produksi) tidak mencukupi untuk mengurangi harga gas yang ada,” ujar Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi. Berdasarkan simulasi SKK Migas, penurunan harga gas industri pada PJBG di atas US$ 4 per mmbtu akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Gas sebesar US$ 474,9 juta.

Sementara itu data dari Forum Industri Pengguna Gas Bumi, harga gas untuk industri terbagi menjadi tiga bagian. Ketiga bagian itu dijelaskan dalam tabel berikut: 

1. Harga gas bumi di Jawa Bagian Barat

No.Klasifikasi HargaBesaranTotal (USD/MMBTU)Total (Rp/MMBTU)
1.Harga P17,56 USD per MMBTU  +  Rp.770,- per M39,18124.876
2.Harga P27,56 USD per MMBTU  +  Rp.750,- per M39,14124.331

2.  Harga gas bumi di Jawa Bagian Timur

No.Klasifikasi HargaBesaranTotal (USD/MMBTU)Total (Rp/MMBTU)
1.Harga P16,43 USD per MMBTU  +  Rp.770,- per M38,05109.504
2.Harga P26,43 USD per MMBTU  +  Rp.750,- per M38,01108.960

3. Harga gas bumi Di Sumatera Bagian Utara

No.Klasifikasi HargaBesaranTotal (USD/MMBTU)Total (Rp/MMBTU)
1.Harga P110.8 USD perMMBTU+Rp.720,- per M312,32167.536
2.Harga P210.8 USD perMMBTU+Rp.700,- per M312,28166.990

Ket :   1 mmbtu =  28,317 m3  P1  :  konsumen dibawah 300.000 m3/bulan 

           1 USD    = Rp.13.603,-  P2  :  konsumen diatas 300.000 m3/bulan

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement