Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus terhadap polemik pejabat pemerintah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pihak Istana pun sedang mencari solusi agar praktik rangkap jabatan tersebut tidak dianggap melanggar undang-undang (UU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki berinisiatif membahas masalah tersebut dengan berbagai pihak terkait. Pada Rabu pekan lalu (7/6), Kantor Staf Presiden (KSP) mengumpulkan Kementerian BUMN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ada pula Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber Katadata yang turut serta dalam pertemuan itu mengungkapkan, ada dua poin pembahasan untuk menyelesaikan polemik jabatan tersebut. Pertama, penataan pengawasan BUMN yang terkait dengan sinkronisasi sejumlah UU, yaitu UU BUMN, UU ASN, dan UU Pelayanan Publik beserta aturan pelaksanaannya.

“Ketiga peraturan itu sama-sama berdasar hukum kuat, sehingga diperlukan balancing dan synchronizing antara tiga UU itu,” kata sumber tersebut, Rabu lalu (14/6). (Baca: Setop Polemik Rangkap Jabatan, Ombudsman Usul Jokowi Buat Perpres)

Kedua, percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang dapat mengakomodasi perbaikan sistem penggajian ASN. Dua poin itulah yang disampaikan KSP kepada sejumlah kementerian yang diundang untuk memperoleh keputusan strategis. “Setelah mendapatkan keputusan akan dibahas lagi pada pertemuan lanjutan yang belum ditentukan waktunya,” katanya.

Staf Khusus III Bidang Komunikasi Menteri BUMN, Devy Suradji, membenarkan pertemuan tersebut. Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq juga mengetahui pertemuan di kantor KSP itu. Bahkan, dia menyebut Presiden menaruh perhatian khusus terhadap masalah rangkap jabatan.

Namun, Deputi II KSP Yanuar Nugroho enggan menjelaskan detail pertemuan tersebut. “Masih dibahas di level pimpinan, level deputi tidak bisa mendahului,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (15/6).

Polemik rangkap jabatan kembali mencuat setelah Ombudsman RI memaparkan hasil risetnya pada 6 Juni lalu. Riset itu mencatat 125 pejabat publik dari berbagai kementerian, lembaga negara, dan instansi pemerintah lainnya yang menduduki jabatan komisaris BUMN. Identifikasi ini diperoleh dari pantauan di 144 BUMN.

(Baca: Tiga Kementerian Paling Banyak Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, rangkap jabatan tersebut telah menabrak aturan dan etik. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha di BUMN/BUMD.

Selain itu, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq menyatakan, pelaku rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara. Sebab, salah satu fungsi utama PNS, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, adalah pelaksana kebijakan.

Fungsi ini bila dikaitkan dengan rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan antara perannya sebagai pemerintah atau regulator dan BUMN sebagai operator yang diawasi. “Ini yang mengkhawatirkan, pejabat kementerian merangkap jabatan di BUMN yang justru bergerak di sektor yang diatur dan diawasi,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Katadata, ada beberapa pejabat pemerintah merangkap jabatan komisaris di BUMN yang bergerak di sektor usaha yang diawasinya. Antara lain Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah yang menjadi Komisaris PT Pertamina dan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.GN. Wiratmaja Puja yang menjabat Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Kementerian yang pejabatnya paling banyak menduduki kursi komisaris adalah Kementerian BUMN sebanyak 22 pejabat. Kedua, Kementerian Keuangan sebanyak 17 pejabat. Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 7 pejabat.

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, hampir semua pejabat eselon I Kementerian Keuangan merangkap sebagai komisaris. Beberapa di antaranya bahkan menjabat di lebih dari satu perusahaan BUMN.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement