Skema lama restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya dibatalkan. Kerja sama dengan PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk alias PT Evergreen Invesco Tbk sudah diakhiri. Selanjutnya, AJB Bumiputera yang sempat setahun lebih ‘beku’ alias berhenti menerima pemegang polis baru, bakal kembali beroperasi normal.

Dalam salinan surat yang diperoleh Katadata, AJB Bumiputera telah menandatangani akte pembatalan perjanjian dengan Evergreen pada 10 Januari 2018. Kabar pembatalan tersebut disambut positif oleh beberapa pemegang polis yang selama ini mengkritik skema yang ada.

Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie M Massardi membenarkan pembatalan tersebut. “Kerja sama dengan Evergreen sudah dibatalkan karena ada perubahan persepsi,” kata Adhie kepada Katadata, Jumat (18/1).

Dengan pembatalan tersebut, maka AJB Bumiputera akan mengembalikan uang yang sudah diterima dari investor terkait pengambil alihan perusahaan asuransi baru PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang berada di bawah payung Evergreen.

Total uang yang sudah diterima yaitu sekitar Rp 530 miliar, namun yang akan dikembalikan sekitar Rp 430 miliar lantaran sebesar Rp 100 miliar dipotong untuk pembentukan PT.

Di sisi lain, Evergreen akan mengembalikan hak-hak yang sebelumnya diberikan AJB Bumiputera, di antaranya penggunaan nama Bumiputera. Saat ini, PT Asuransi Jiwa Bumiputera dikabarkan telah bersalin nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka. “Restrukturisasi akan dilanjutkan tanpa melibatkan Evergreen,” ucapnya.

(Baca juga: Pengelola Buka-bukaan, Bumiputera Terancam Defisit Tiap Tahun Rp 2,5 T)

Meski kesepakatan dengan Evergreen batal, Adhie menolak jika skema restrukturisasi sebelumnya disebut gagal total. Sebab, dengan skema tersebut, pihaknya berhasil merampingkan jumlah pegawai dari 3.200 menjadi 2.100 orang. Hal itu lantaran pegawai setuju pindah ke PT Asuransi Jiwa Bumiputera. “Layoff tanpa huru-hara,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengklaim telah berhasil melakukan 'pembersihan' administrasi perusahaan. Melalui 'pembersihan' tersebut ditemukan adanya pemegang polis yang sudah dibayar klaimnya tapi belum dibukukan. Ada juga yang klaimnya sudah dua kali dibayarkan.

“Dari membersihkan secara administrasi dan pembayaran klaim, sudah berkurang 1 juta (pemegang polis) selama 2017,” kata dia. Alhasil, jumlah pemegang polis telah berkurang dari 6 jutaan menjadi sekitar 4,5-5 jutaan.

(Baca juga: Penyelamatan Tak Pasti, Bumiputera Jual Aset untuk Bayar Klaim)

Ke depan, pengelola statuter akan fokus melakukan pembenahan di internal, termasuk membangun sistem dan pengawasan yang benar. Harapannya, aktivitas bisnis menjadi lebih tertib. Adapun AJB Bumiputera ditargetkan untuk kembali beroperasi normal mulai Maret 2018.

Menurut Adhie, beberapa terobosan untuk menyokong keuangan AJB Bumiputera sedang dibangun. Ada rencana monetisasi aset-aset properti, penerbitan produk-produk asuransi modern, hingga penggunaan teknologi keuangan (financial technology).

“Sekarang masih ada terobosan-terobosan masih dibangun, sambil menunggu PP (Peraturan Pemerintah) mutual yang lagi dibahas di Kementerian Keuangan,” kata dia. Nantinya, restrukturisasi AJB Bumiputera akan mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Peran Evergreen

Skema restrukturisasi yang melibatkan Evergreen terbilang kompleks. Detail skema tersebut juga sudah beberapa kali berubah. Yang jelas, posisi awal Evergreen adalah perusahaan cangkang yang akan mencari pendanaan bagi AJB Bumiputera melalui penerbitan saham baru alias rights issue. Penggunaan Evergreen sebagai 'kendaraan' lantaran investor tidak bisa langsung menyuntikkan modal ke AJB Bumiputera yang berbadan hukum mutual.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement