Setelah empat tahun berhenti beroperasi, PT Merpati Nusantara Airlines berpeluang kembali mengudara. Maskapai penerbangan pelat merah ini lolos dari ancaman bangkrut dan telah mendapat komitmen dari investor untuk menyuntikkan modal. Meski begitu, pemerintah belum bisa menjamin perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi pada 2019.

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal damai Merpati, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) krediturnya pada pekan lalu. Dengan keluarnya putusan homologasi ini, artinya para kreditur memberikan kesempatan Merpati untuk beroperasi kembali. Namun, utang-utangnya harus dilunasi setelah maskapai ini beroperasi.

Utang Merpati tercatat mencapai Rp 10,95 triliun. Rinciannya, utang konruen (tanpa jaminan) sebesar Rp 5,99 triliun dari 85 kreditur dan utang separatis sebesar Rp 3,87 triliun dari tiga kreditur. Ketiga kreditur separatis ini adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,66 triliun, Bank Mandiri Rp 254 miliar, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 965 miliar.

Setelah setengah abad terbang, operasional Merpati berhenti sejak 1 Februari 2014. Maskapai yang sempat terkenal dengan penerbangan perintis di Indonesia ini tak mampu membiayai operasionalnya dan harus membayar utang yang menumpuk. Berdasarkan data PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), nilai aset Merpati hanya Rp 1,21 triliun, sedangkan kewajiban utangnya Rp 10,72 triliun dan ekuitasnya minus Rp 9,51 triliun.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan damai atas gugatan PKPU dari krediturnya, karena Merpati telah mempunyai investor baru yang akan menyuntik dana segar. Investor tersebut adalah Kim Johanes Mulia, melalui perusahaannya PT Intra Asia Corpora (IAC).

Pada 29 Agustus 2018, Merpati dan Intra Asia Corpora menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat. Dalam perjanjian ini, Intra Asia Corpora akan menyetor modal Rp6,4 triliun dalam dua tahun agar Merpati dapat terbang kembali. (Baca: Investor Swasta Berminat Beri Modal ke Merpati)

Kim dan perusahaannya memang bukan pemain baru di industri penerbangan. Dia sempat menyelamatkan maskapai penerbangan full service Kartika Airlines yang berhenti beroperasi pada 2004. Dengan mengakuisisi 80% saham perusahaan tersebut dari Truba, Kim mampu membuat Kartika Airlines kembali beroperasi pada 2005.

Namun, baru beroperasi tiga tahun, Kementerian Perhubungan melarang pesawat Kartika Airlines terbang pada 2008. Alasannya, jumlah pesawat yang dimiliki maskapai ini sedikit, masih di bawah batas yang ditentukan pemerintah. Saat itu, Kartika Airlines berjanji untuk menambah armada dengan memborong 30 pesawat Sukhoi, senilai  pada 2010. Sayangnya batal, karena Kartika Airlines gagal memenuhi syarat Finansial. Akhirnya pemerintah pun mencabut izin operasi Kartika Airlines pada 2011.    

Pengalaman bisnis Kim pun tak luput dari kontroversi. Pria kelahiran Serbalawan, Medan ini pernah tersangkut perkara hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 5 triliun. Dia dituding telah membuat surat fiktif eks Dirut Bank Bali Rudy Ramli yang berisi bantahan dari Rudy soal keterlibatan orang dekat B.J. Habibie dalam kasus tersebut. Menurut Rudy, Kim terlibat dalam pembuatan surat tersebut dengan imbalan Rp 5 miliar dari dana hak tagih.

Kim juga pernah berurusan dengan polisi dan sempat ditahan di Polda Metro Jaya pada 1997, karena  diduga terlibat penerbitan surat utang fiktif senilai Rp 1,02 triliun di Bank Artha Prima. Saat itu dia diseret ke meja hijau dan hakim memberi vonis bebas murni untuknya.

merpati
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11). Dalam aksinya mereka menuntut agar PT Merpati Nusantara Airlines tidak terjadi pailit dan beroperasi kembali. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
 

PPA menyatakan sudah mendapatkan informasi umum mengenai Intra Asia Corpora, termasuk pemiliknya Kim Johanes Mulia. Masuknya Intra Asia Corpora sebagai mitra Merpati sudah melalui sejumlah tes. Dalam mencari investor, Merpati mengaku telah menunjuk tim yang bertugas melakukan penilaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar mengenai kapabilitas investor yang akan membantu Merpati terbang lagi. Dia menyerahkan penilaian investor ini kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dia mengingatkan investor yang hendak masuk ke Merpati harus memiliki kredibilitas. "Karena yang saya inginkan adalah selalu track record," ujarnya di Jakarta, Senin (12/11).

(Baca: Kementerian BUMN Pelajari Perjanjian Damai Merpati dengan Kreditur)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement