Perseteruan kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019 berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kedua kubu menyiapkan tim pengacara papan atas untuk menangani kasus ini. Sejauh mana 'perang bintang' dari kedua kubu akan menentukan peluang mereka di MK?

Ketua Bidang Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan tim hukum BPN dikomandani oleh Bambang Widjojanto. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibantu beberapa ahli hukum yang cukup berpengalaman. "Timnya cukup cakap di bidang hukum," kata Hashim, Jumat (24/5).

Awalnya, ada nama Imanputra Siddin serta Rikrik Rizkiyana yang beredar sebagai anggota. Namun, belakangan Bambang Widjojanto memastikan ada tujuh orang lain yang menjadi anggota tim hukum Prabowo-Sandi. Mereka adalah Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Zulfadli.

Bambang Widjojanto alias BW bukan sosok asing dalam menangani sengketa politik. Sebagai pengacara, BW pernah memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di MK pada 2010. Saat itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto diputuskan sebagai pemenang Pilkada setelah BW menggugat ke MK.

Ujang dan Bambang sebelumnya kalah dari Sugianto Sabran-Eko Sumatno. Kasus ini bahkan membawa BW sebagai tersangka lantaran tuduhan kesaksian palsu. Walhasil, ia harus nonaktif dari jabatannya di KPK saat itu.

Berikutnya, ada Denny Indrayana yang masuk dalam tim hukum 02. Denny sebelumnya adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia era Susilo Bambang Yudhoyono. Denny juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pernah menerbitkan buku berjudul 'Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi'.

Nama Iskandar Sonhadji juga pernah beredar sebagai calon pimpinan KPK pada 2007 lalu. Sedangkan Teuku Nasrullah mencuri perhatian ketika menjadi kuasa hukum mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Angelina Sondakh dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, beberapa tahun silam.

Dorel Amir pernah berurusan dengan MK tahun lalu dalam gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan tersebut ditujukan pada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua periode. Luthfi Yazid merupakan pengacara lulusan University of Warwick dan memiliki firma hukum Jakarta International Law Office.

Iwan Satriawan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Namanya sempat muncul di media sebagai pengacara Dwi Estiningsih yang dipolisikan lantaran postingan 'pahlawan kafir' di gambar uang rupiah baru.

Adapun Zulfadli merupakan pengacara lulusan Universitas Indonesia (UI) dan sempat berkarir sebagai Deputy Managing Partner di kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, yakni Ihza & Ihza pada 2001-2002. Spesialisasinya sebenarnya di bidang pasar modal, litigasi, hingga merger dan akuisisi.

(Baca: Kubu Prabowo Ajukan 35 Tautan Berita untuk Bukti Gugatan Pilpres ke MK)

Tim Prabowo Serahkan 51 Alat Bukti

Tim membawa 51 alat bukti yang diserahkan kepada Panitera II MK Muhidin. Namun, Bambang membuka kemungkinan alat bukti akan bertambah lagi. Bukti yang disampaikan kepada MK juga merupakan laporan mengenai kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Laporan ini sebelumnya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai kurang bukti.

"Kami juga mendorong MK tidak menjadi 'Mahkamah Kalkulator' yang bersifat numerik," kata Bambang meski belum banyak menjelaskan jurus tim hukum BPN dalam gugatan ini.

Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf

Meski pertandingan terjadi antara BPN dan KPU, namun kubu  Jokowi-Ma'ruf juga menyiapkan tim hukum sendiri yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Hukum. Mereka mengajukan diri ke Mahkamah sebagai pihak terkait.

Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini sudah malang melintang dalam urusan peradilan tata negara. Bahkan tokoh berusia 63 tahun ini sempat menjabat Menteri Hukum di pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Setelahnya dia didapuk sebagai Menteri Sekretaris Negara di era Susilo Bambang Yudhoyono hingga 2007.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement