Pemerintah resmi mengeluarkan aturan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung, potongan pajak yang diberikan dapat mencapai 300% dari jumlah biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan sebagai wajib pajak.

Aturan itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani baru akan mengeluarkan aturan turunan dalam waktu dekat, kebijakan ini disambut baik kalangan industri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, insentif ini akan menarik investor masuk, terutama untuk industri electronic vehicle (EV) alias kendaraan listrik.

Industri manufaktur bernilai tinggi jelas membutuhkan banyak tenaga kerja ahli meski tidak murah. Dengan adanya insentif tersebut, industri manufaktur yang memberikan pendidikan vokasi dan riset bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak. "Saya yakin kebijakan ini bisa membantu ekspor, sumber daya manusia, dan kemampuan penelitian," ujar Shinta, beberapa hari lalu.

Jika dibedah, PP tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru merupakan industri pionir yang tidak mendapatkan fasilitas. Wajib pajak tersebut bisa mendapatkan insentif  seperti yang ada di pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi.

Dalam pasal 29A PP ini disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan belum mendapat fasilitas pajak bisa diberikan fasilitas pajak penghasilan. Insentifnya berupa pengurangan penghasilan bersih sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Insentif itu termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara pasal 29B PP ini menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto. Besarannya paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan pembinaan itu.

Adapun wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia juga mendapatkan insentif. Yakni, berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

(Baca: Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%)

Mendorong Investasi di Sektor Padat Karya

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai insentif ini akan menggalakkan investasi sektor padat karya. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan, kebijakan ini akan membantu penyerapan tenaga kerja.  "Jadi banyak perusahaan padat karya akan datang ke Indonesia," ujarnya.

Kebijakan ini cocok bagi Indonesia yang mayoritas tenaga kerjanya didominasi lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini juga disebutnya penting guna mengimbangi produktivitas negara tetangga semodel Vietnam.  "Jadi tidak ada kata terlambat, buat kami di Kadin jadi satu kenyamanan," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement