Platform sistem pembayaran asal Tiongkok, WeChat Pay resmi mengantongi izin operasi dari Bank Indonesia setelah menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sementara pesaingnya, Alipay saat ini masih menunggu restu dari bank sentral.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Filianingsih menyebut saat ini pihaknya telah mengeluarkan izin kerja sama sistem pembayaran antara WeChat Pay dengan Bank CIMB Niaga. Sementara perizinan Alipay hingga kini masih diproses.

Sebelumnya, sejak awal 2018, WeChat Pay dan Alipay sudah masuk diam-diam ke Indonesia, terutama Bali. Semua perangkat pemindai yang dibawa langsung dari Tiongkok, dan transaksi yang terjadi langsung masuk ke sistem WeChat Pay dan Alipay, tanpa melalui perbankan Indonesia. Artinya, tak ada catatan devisa yang masuk, meski wisatawan Tiongkok belanja di Indonesia.

Kemudian, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Regulasi itu mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran asing untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha atau BUKU 4 yang bermodal inti di atas Rp 30 triliun sebagai pengelola dana.

(Baca: BI Tegaskan Wechat Pay dan Alipay Wajib Gunakan Rupiah dan QRIS)

Selain itu, transaksinya pun harus diproses dalam rupiah sesuai PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terakhir, mereka juga harus menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).

WeChat Pay dan Alipay kemudian menggandeng beberapa bank dan mengurus izin ke Bank Indonesia. Meski, saat ini baru WeChat Pay yang mendapat restu.

Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan bahwa saat ini perusahaan tengah menyiapkan mesin-mesin electronic data capture atau EDC dengan QRIS untuk memproses pembayaran WeChat Pay.

"Januari kami set up mesin-mesin EDC, saat ini sebagian EDC kami sudah bisa melayani WeChat Pay. Sedangkan perizinan kerja sama dengan Alipay masih berproses di BI," kata Lani.

Di pihak lain, Alipay tak tinggal diam. Alipay tinggal menunggu izin BI untuk meresmikan kerja samanya dengan PT Bank Central Asia Tbk. "Kerja sama ini berpotensi dapat berjalan pada kuartal II 2020," ujar Executive Vice Presiden Secretariat & Corporate Communication BCA Her F Haryn.

(Baca: Dompet Digital DANA Targetkan Transaksi Tumbuh Dua Kali Lipat)

Bahkan, sejak Maret 2018 lalu, Alipay juga menggandeng PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) untuk meluncurkan aplikasi uang elektronik DANA. Dengan mengusung sistem open platform, uang yang disimpan di DANA bisa digunakan di merchant lain yang menjadi mitranya.

Di luar itu, baik WeChat Pay maupun Alipay juga telah menggandeng startup penyedia layanan aplikasi kasir digital Moka. Hanya, untuk dapat menerima pembayaran melalui WeChat Pay maupun Alipay, merchant mitra Moka perlu waktu aktivasi selama 7 hari, sedangkan settlement dilakukan dalam 24 jam.

Selain itu, “Akan dikenakan biaya MDR sebesar 2% (dalam rupiah) saat konsumen melakukan transaksi,” demikian dikutip dari blog Moka, 24 Oktober 2019.

Alipay pun menawarkan program menarik untuk para pelanggan Anda, lewat pemberian voucher diskon gratis lewat program Red Packet! Di mana, pelanggan berkesempatan untuk mendapatkan voucher sebesar 2.888 RMB atau setara dengan Rp5,7 juta, yang bisa digunakan untuk transaksi selanjutnya di merchant yang sama.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement