Ketidakpuasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan kembali berembus. Permasalahan pada sejumlah perusahaan jasa keuangan yang kian pelik akibat pandemi corona dikabarkan membuat Presiden Joko Widodo kecewa terhadap OJK.
Buntutnya, Jokowi dikabarkan tengah menimbang untuk mengeluarkan ketetapan darurat untuk mengembalikan pengawasan perbankan dari OJK kepada Bank Indonesia. Informasi ini diberitakan Reuters pada Kamis pekan lalu (2/7) dengan mengutip dua sumber yang dianggap mengetahui permasalahan tersebut.
Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Juga kepada Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, serta Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta.
Destry dan Anto menyatakan belum mengetahui informasi terkait hal tersebut secara resmi, sementara Arif justru mempertanyakan asal kabar tersebut. “Informasi dari mana?” tanya Arif tanpa menanggapi lebih lanjut pertanyaan Katadata.co.id.
Meski mengaku tak mengetahui kejelasan informasinya, Anto menegaskan OJK saat ini hanya berfokus dalam menjalankan fungsi dan tugas lembaganya. “Itu yang lebih penting dari berbagai hal. Itu yang harus diutamakan karena negara ini sedang membutuhkan biaya untuk penanganan Covid-19,” kata Anto.
Kabar kekecewaan Jokowi terhadap OJK bukan baru terjadi kali ini. Pada Januari lalu, mantan Wali Kota Solo itu meminta pembenahan atas pengaturan dan pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan nonbank. Hal ini dipicu oleh merebaknya kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Jokowi pun membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Ini momentum untuk mereformasi industri keuangan nonbank, baik asuransi maupun dana pensiun sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat. Bisa saja UU OJK juga direvisi karena dibentuk sejak 2012, sebelumnya Bapepam-LK,” ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1).
(Baca: Jokowi Dikabarkan Ingin Kembalikan Pengawasan Bank dari OJK kepada BI)
Dewan Perwakilan Rakyat juga pernah menyatakan ingin mengevaluasi UU OJK, bahkan membuka peluang untuk membubarkan lembaga tersebut. “Apakah ini memungkinkan juga fungsi OJK akan dikembalikan ke BI, ya bisa saja,” ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Eriko Sotarduga beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penetapan OJK sebagai pengawas untuk memastikan agar industri keuangan lebih fokus dan baik. Namun dalam pelaksanaannya, peran OJK dinilai kurang maksimal. Tak hanya mengevaluasi UU OJK, DPR dan pemerintah juga berencana merevisi UU Bank Indonesia.
Meski wacana tersebut sempat datang dari rapat DPR, Anggota Komisi Keuangan DPR Misbakhun belum mengetahui ada keinginan pemerintah untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI. “Kalau pemerintah ingin mengembalikan pengawasan bank ke BI, harus dipertimbangkan mekanismenya karena melalui amandemen UU,” katanya.
Anggota Komisi Keuangan lainnya, Hendrawan Supratikno, juga belum mengetahui jelas kemungkinan pengembalian kewenangan pengawasan perbankan dari OJK ke BI. Dia belum membaca draf revisi UU BI yang masih menunggu harmonisasi di Badan Legislatif DPR untuk kemudian diparipurnakan menjadi RUU lalu dikirim ke presiden sebagai inisiatif DPR.
(Baca: Pro-Kontra Usul DPR Bubarkan OJK )
Ragam Kasus Gagal Bayar
Kasus Asuransi Jiwasraya telah menyeret seorang pejabat aktif OJK. Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Pengawasan Pasar Modal Fakhri Hilmi sebagai tersangka bersama 10 perusahaan manajer investasi. Sebelumnya sudah ada sembilan tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ditaksir Rp 16,8 triliun. BPK menyebutkan penyebab utama gagal bayar Jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi lantaran membeli saham-saham berkinerja buruk.
Dalam audit investigasi awal, lembaga tinggi negara itu juga menemukan manipulasi pencatatan laporan keuangan atau window dressing dan pencatatan laba yang semu selama bertahun-tahun. Adapun hingga kuartal ketiga 2019, Jiwasraya mencatatkan ekuitas negatif Rp 24 triliun.
Masalah investasi juga menerpa PT Asabri. Perusahaan asuransi angkatan bersenjata ini mengalami kegagalan investasi saham. Mereka memiliki portofolio investasi di beberapa saham yang pernah dipegang Jiwasraya.
Meski investasi jeblok, Asabri tak sampai mengalami gagal bayar klaim. BPK juga tengah melakukan audit investigasi pada BUMN ini. Perkiraan sementara, terjadi kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.
Namun berbeda dengan perusahaan asuransi lain, OJK tak mengawasi Asabri. Regulator pengawas jasa keuangan ini hanya berkoordinasi dengan lembaga terkait. “Ada Peraturan Pemerintah-nya, pengawasan eksternal Asabri dilakukan beberapa instansi. OJK tidak termasuk sebagai pengawas eksternalnya,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso pada Januari lalu.
Selain dua asuransi tersebut, masalah lain masih menyelimuti PT Asuransi Bumiputera. Satu-satunya asuransi mutual di Tanah Air ini terhimpit masalah gagal bayar bahkan sebelum OJK terbentuk. Namun, hingga kini belum ada titik terang atas penyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1912 itu.
Masalah gagal bayar juga menimpa industri reksa dana, yang terjadi pada PT Emco Asset Management dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Kedua perusahaan manajemen investasi menerbitkan produk dengan guaranteed income yang sudah berjalan bertahun-tahun. Namun, OJK baru memutuskan untuk melikuidasi produk-produk tersebut akhir 2019.
(Baca: Saham Underlying Reksa Dana Disuspensi, Masalah Emco Asset Makin Berat)
Selain reksa dana, gagal bayar juga menyangkut Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Namun serupa dengan kasus Asabri, OJK menegaskan pengawasan KSP Indosurya di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM. Kendati demikian, KSP Indosurya merupakan entitas yang masuk dalam konglomerasi keuangan Grup Indosurya yang seharusnya di bawah pengawasan OJK.
Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan mengatakan, lemahnya peran OJK dan Bursa Efek Indonesia sebagai lembaga pengawasan membuat banyak saham yang sebenarnya tak layak investasi beredar sehingga memicu berbagai kasus investasi. Ini terjadi antara lain lantaran OJK dan BEI memasang target perusahaan yang dapat melantai di bursa efek.
“Perusahaan-perusahaan tersebut melantai dan berhasil meraup dana di pasar modal, tetapi kemudian tidak perform. Hanya saja harga sahamnya dimainkan dan dijadikan sarana untuk berspekulasi bagi perusahaan asuransi dan reksa dana,” kata Anthony.
Sumber Katadata.co.id di industri asuransi menilai cakupan pengawasan industri keuangan nonbank dalam struktur kelembagaan OJK terlalu luas. Tak heran, banyak bolong dalam pengawasan industri keuangan nonbank. “Semua industri keuangan yang bukan nonbank ada di satu departemen, mereka tentu kewalahan,” ujarnya. “IKNB ini banyak sekali, ada asuransi, pegadaian, pembiyaan, fintech, belum lagi koperasi.”
(Baca: Mengingat Sejarah Pendirian OJK yang Disebut akan Dilebur Jokowi ke BI)
Ia juga menilai pekerjaan OJK terlalu banyak. Sudah saatnya OJK mendelegasikan sebagian kewenangannya ke asosiasi sehingga memudahkan pekerjaan mereka, seperti dalam menangani perizinan produk dan fit and proper test.
Sebagai contoh, perizinan produk asuransi diserahkan ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan asosiasi aktuaris. Ketika asosiasi yang melakukan bisa disertai perwakilan dari OJK untuk mengawasi.
Ia menilai OJK perlu diberi kesempatan untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas lembaga jasa keuangan. Pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke BI belum tentu menjadi jalan keluar.
“Tapi saya sepakat kalau RUU OJK memang perlu direvisi. Peran OJK perlu ditambah dengan pembinaan, struktur kewenanganan kepala eksekutif juga perlu diperbaiki,” katanya.
Ia menilai kewenangan kepala eksekutif industri keuangan nonbank terlalu luas. Karena itu kewenangannya perlu dipecah agar tak berada di satu departemen.
Meski masih ada bolong di sana-sini, OJK juga melakukan sejumlah perbaikan dalam regulasi dan pengawasan industri keuangan nonbank. Beragam kebijakan telah diterbitkan, antara lain pengawasan konglomerasi keuangan, penilaian tingkat kesehatan asuransi dan perusahaan pembiyaan, serta ragam aturan terkait fintech.
Halaman Selanjutnya: Goyah di Industri Perbankan