Produsen Siap Pasok 9.000 Ton Minyak Goreng Rp14.000 Setiap Hari

Tia Dwitiani Komalasari
23 Maret 2022, 11:38
Pedagang pengecer mengantre untuk membeli minyak goreng curah yang disalurkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/3/2022). Produsen siap memasok minyak goreng curah Rp14.000 per liter se
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Pedagang pengecer mengantre untuk membeli minyak goreng curah yang disalurkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/3/2022).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini sudah ada 47 produsen minyak goreng sawit yang melakukan registrasi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya dan diharapkan bisa memasok minyak goreng curah Rp14.000 per liter ke  tingkat pengecer sebanyak 9.000 ton per hari.

“Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan, (kebutuhan minyak goreng) kita sekitar 8.000 ton per hari. Insha Allah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (22/3).

Menurut Agus, sebanyak 81 industri minyak goreng sawit yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui SIINas. Sisanya merupakan yang tidak terdaftar di asosiasi.

 “Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini,” ujarnya.

Agus mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah menyusun pemetaan daerah yang menjadi tanggung jawab industri. Dengan demikian, diharapkan daerah tersebut segera dipasok minyak goreng sawit curah.

Pemerintah telah mewajibkan seluruh produsen untuk memasok minyak goreng sawit curah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mewajibkan seluruh industri minyak goreng sawit untuk ikut berpartisipasi.

“Apabila ada yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi. Jadi, semua harus atau wajib berpartisipasi,”tegasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...