Singapura Hapus Syarat Karantina Pendatang Asing Mulai 1 April 2022

Tia Dwitiani Komalasari
24 Maret 2022, 14:45
Ilustrasi Bandara Changi Singapura
Pixabay/VacacionesPagodasBlog
Ilustrasi Bandara Changi Singapura.

Singapura menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke negaranya, dengan syarat telah divaksinasi Covid-19 dan negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan. Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dapat memasuki Singapura hanya dengan tes Covid-19 pra-keberangkatan. Singapura tidak lagi memberlakukan syarat tes Covid-19 dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Negara tetangga Indonesia tersebut juga tidak memberlakukan kuota kedatangan harian dan persetujuan masuk bagi pelancong untuk menggunakan penerbangan tertentu.

Kebijakan baru itu akan membuat pengalaman perjalanan hampir seperti itu sebelum pandemi. Skema perjalanan baru, yang diberi nama Vaccinated Travel Framework, akan menggantikan skema Vaccinated Travel Lane (VTL) yang berlaku sebelumnya.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan bahwa tes pra-keberangkatan dua hari sebelum keberangkatan akan tetap dilakukan untuk saat ini. "Kami akan terus memantau situasi Covid-19 lokal dan global dan mempertimbangkan untuk menghapus persyaratan tes pra-keberangkatan dalam beberapa minggu mendatang," kata pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura dikutip dari The Straits Times, Kamis (24/3).

Singapura mewajibkan warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan berusia 13 tahun ke atas untuk divaksinasi lengkap. Namun kewajiban tersebut dikecualikan bagi warga yang tidak memenuhi syarat medis.

Pengunjung ini harus mengikuti tes pra-keberangkatan dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura, menjalani pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) tujuh hari, dan mengikuti tes reaksi berantai polimerase di akhir periode SHN mereka.

Menteri Perhubungan Singapura S. Iswaran mengatakan akan ada beberapa perubahan lain dengan pembukaan kembali bagi semua wisatawan yang divaksinasi. Awak pesawat dapat melanjutkan aktivitas normal di Singapura atau di luar negeri. Mereka akan dikenakan persyaratan pengujian yang sama dengan wisatawan yang divaksinasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...