KPPU Temukan Barang Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Andi M. Arief
28 Maret 2022, 12:23
Penjual minyak goreng kemasan menunggu pembeli di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.
Penjual minyak goreng kemasan menunggu pembeli di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/3/2022).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu barang bukti terkait dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar dalam industri minyak goreng. Oleh karena itu, tahap pra-penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyelidikan. 

Sebagai informasi, otoritas telah memanggil 44 pihak dalam industri migor untuk diminta keterangan sejak 26 Januari 2022. Pihak yang diminta keterangan itu terdiri dari produsen, asosiasi distributor, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, KPPU telah menemukan alat bukti. 

Advertisement

"Ada lima jenis alat bukti, yakni keterangan ahli, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Salah satu (alat bukti yang ditemukan ada) di antara jenis alat bukti itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Katadata, Senin (28/3). 

Deswin mengatakan belum menerima informasi pasti tentang bentuk alat bukti yang dimaksud. Menurutnya, komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut. 

KPPU telah menggugat 20 industri minyak goreng pada 2012 terkait pelanggaran yang sama, yakni penetapan harga dan kartel. KPPU menemukan kerugian yang diterima masyarakat akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 1,27 triliun untuk migor kemasan bermerek dan Rp 374,3 miliar untuk migor curah. 

Namun, majelis hakim menolak putusan KPPU saat para pelaku industri yang tergugat melakukan kasasi. Deswin mengatakan, akar penolakan temuan KPPU adalah lemahnya pembuktian temuan komisioner. 

"Kami kalah di kasasi karena hanya mengandalkan alat bukti ekonomi. Kali ini optimistis (pembuktiannya akan lebih baik)," kata Deswin. 

Proses penyelidikan selambatnya akan dilakukan pada 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Dengan kata lain, hasil penyelidikan selambatnya dapat diumumkan pada awal semester II-2022. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean mengatakan proses penyelidikan akan fokus pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian setidaknya satu alat bukti tambahan

Komisioner akan melakukan pemeriksaan pendahuluan yang dikerjakan Sidang Majelis Komisi saat mendapatkan dua barang bukti. Setelah Sidang Majelis Komisi, komisioner dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal 50% dari keuntungan akibat pelanggaran dan maksimal 10% dari penjualan terduga di pasar. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement