Penangkapan Kapal Ikan Asing Turun Drastis, KKP Fokus ke Nelayan Lokal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengubah sasaran penertiban penangkapan ikan nasional menjadi local illegal fishing. Adapun, penangkapan international illegal fishing tercatat turun drastis secara tahunan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jumlah kapal penangkapan ikan ilegal yang ditangkap pada Januari-Maret 2022 hanya enam buah. Secara rinci, empat buah berasal dari Malaysia, sedangkan dua lainnya dari Filipina.
"Waktu 2021, bulan-bulan begini sudah ratusan, tapi 2022 ini cuma enam. Tapi, untuk reported (illegal) local fishing ini yang sekarang harus kami tata," kata Sakti di Jakarta, Selasa (29/3).
Sakti mengatakan, Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan sistem penangkapan ikan yang tidak tertata di dunia. Oleh karena itu, Sakti kini sedang menunggu penerbitan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan ditandatangani Kepala Negara pada April 2022.
Menurutnya, beleid itu akan mengatur ukuran dan jadwal penangkapan ikan di dalam negeri. Selain itu, wilayah penangkapan ikan akan dibagi menjadi enam, yakni Zona 1 (Laut Natuna Utara), Zona 2 (Sulawesi Utara sampai Biak), Zona 3 (Laut Arafuru, Laut Banda, dan Laut Aru), Zona 4 (laut yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia), Zona 5 (Selat Malaka), dan Zona 6 (Laut Jawa dan Sulawesi).
Pada 2021, KKP telah menangkap 167 kapal yang telah menyalahi ketentuan atau menangkap ikan secara ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dari 167 kapal tersebut, sebanyak 114 kapal merupakan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, terdapat 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Di antaranya 25 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Malaysia, dan enam berbendera Filipina. Kegiatan illegal fishing oleh kapal asing paling marak terjadi di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Sulawesi.
Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, Adin menyampaikan bahwa secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%.
Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.
KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah. Di antaranya adalah penanganan pencemaran perairan di NTT dan Sorong Penanganan Tumpahan Minyak di Aceh dan Lampung.
Setidaknya ada lima penanganan kapal kandas sepanjang tahun 2021. Termasuk di dalamnya adalah dua kejadian kapal kandas di Perairan Desa Padabaho, Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pelabuhan di Indonesia sebanyak 2.439 pelabuhan pada 2020. Angka tersebut meningkat 38,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.760 pelabuhan.
Laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan, angka konsumsi ikan nasional tahun 2020 sebesar 56,39 kg/kapita. Angka ini naik 3,47% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 54,5 kg/kapital.