Tarif Tol Cikopo Palimanan Naik Jelang Mudik Lebaran
Tarif Tol Cikopo-Palimanan mengalami kenaikan mulai kemarin, Rabu (3o/3). Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263-2022 pada 16 Maret 2022.
Kenaikan tarif tertinggi dikenakan pada kendaraan golongan IV dan V, yakni Rp 2 .000 sampai Rp 24.000. Angka itu diikuti kenaikan tarif pada kendaraan golongan II dan III di rentang Rp 2.000 - Rp 19.000, sedangkan tarif kendaraan golongan I naik antara Rp 1.500 - Rp 11.500.
Kenaikan tarif tol ini telah melalui verifikasi Badan Penyelenggara Jalan Tol. Pengelola jalan tol harus menuhi delapan poin verifikasi yang masuk dalam daftar Standar Pelayanan Minimal (SPM). "BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (31/1).
Berikut tarif terendah dan tertinggi Tol Cikopo-Palimanan terbaru:
Gol I
Kalijati - Subang: Rp 11.500
Cikopo - Palimanan: Rp 119.000
Gol II dan III
Kalijati - Subang: Rp 19.000
Cikopo - Palimanan: Rp 196.000