Anggota DPR Minta Kemendag Ungkap Enam Penguasa Industri Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan diminta membuka daftar perusahaan yang memiliki bisnis minyak goreng sekaligus perkebunan kelapa sawit. Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengindikasikan ada enam perusahaan terindikasi menguasai industri minyak goreng.
“Karena ini jadi penting. Saya tidak tahu data KPPU sama atau tidak. Menurut saya terindikasi ada monopoli di enam perusahaan besar. Ini indikasi saja, bisa diverifikasi,”kata Rieke saat saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/3).
Rieke mengatakan keenam perusahaan minyak goreng tersebut memiliki pangsa pasar hingga 73,73% pada 2019. Seluruh perusahaan tersebut terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit dengan total luas lahan 1,36 juta hektar.
"Satu perusahaan lagi dimiliki PTPN III dan PTPN IV, tapi pangsa pasar minyak goreng hanya 2,4% dengan luas lahan 57.634 hektar," kata Rieke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/3).
Keenam perusahaan yang dicatat Rieke adalah:
1. Royal Golden Eagle International Group
Pangsa pasar: 19,33%
Luas lahan: 161.980 hektar
2. Wilmar Group
Pangsa pasar: 15,03%
Luas lahan: 502.847 hektar
3. Sinar Mas Group
Pangsa pasar: 14,33%
Luas lahan: 163.155 hektar