Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Aturan terbaru tersebut seiring dengan dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Selasa (5/4).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Selain itu, pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dan waktu buka puasa.
Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan kereta api jarak jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang. Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah. Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Selain itu KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penumpang kereta api mencapai 15,32 juta orang per November 2021, naik 15,6% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 13,25 juta penumpang.