Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran hingga Warteg 75%

Tia Dwitiani Komalasari
5 April 2022, 08:06
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Pemerintah Kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pada periode perpanjangan kali ini, daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 2.

Penetapan level PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan tersebut, kapasitas pengunjung restoran, kafe, hingga warteg, ditetapkan maksimal 75%. Jenis usaha tersebut diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Sementara restoran dan kafe yang berada di dalam gedung atau mal diizinkan buka dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00. Kapasitas restoran atau kafe dibatasi maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...