KKP Denda Nelayan Rp 772 Juta Karena Langgar Wilayah Penangkapan Ikan

Andi M. Arief
5 April 2022, 16:00
Sejumlah Kapal Ikan Asing hasil sitaan berada di Pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Sejumlah Kapal Ikan Asing hasil sitaan berada di Pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan denda pada Kapal Motor (KM) nelayan yang melanggar ketentuan wilayah penangkapan ikan sebesar Rp 772,12 juta. Kapal tersebut ditangkap 1 April 2022 dan langsung membayar denda tersebut pada 2 April 2022 dini hari. 

Denda kapal nelayan tersebut dibahas saat rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (5/4).  Anggota Komisi IV Saadiah Uluputty mempertanyakan penerapan denda pada nelayan dengan nominal besar yang viral di media sosial.

Advertisement

Menaggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT) dapat menangkap ikan di bawah 12 mil dari tepi pantai, sedangkan kapal berukuran di atas 30 GT harus menangkap ikan di atas 12 mil. 

"Ini kami dendakan pada Bapak Sutomo pada KM Kafa Bilkafi dengan (ukuran) 142 GT. Jadi, mengacu pada UU Cipta Kerja, pada dasarnya pelanggaran diarahkan dengan sanksi administratif," kada Adin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (5/4). 

Adin menyebutkan rumus pengenaan denda tersebut adalah 1.000% dikalikan dengan indeks produksi, dikali lagi dengan Harga Patokan Ikan (HPI), dan terakhir dikali hari operasi pelanggaran. Menurutnya, indeks produksi kapal milik Sutomo adalah 1,72, sedangkan HPI pada saat penangkapan adalah Rp 7.200. 

Dengan kata lain, kapal milik Sutomo telah menangkap ikan di luar zonanya selama 62 hari. Adin menjelaskan KM milik Bapak Sutomo tersebut terlihat keluar dari zonanya melalui vessel monitoring system (VMS) yang dimiliki KKP. 

Adin menilai pengenaan denda ini akan menimbulkan efek jera, namun tidak menghilangkan kesempatan berusaha. Pasalnya, sanksi senda tersebut tidak menghilangkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perikanan. 

"Kalau dihadapkan pidana, ada denda berupa penjara. Apabila pidana, maka NIB juga dicabut, maka usaha tidak akan berlanjut," kata Adin. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jumlah kapal penangkapan ikan ilegal yang ditangkap pada Januari-Maret 2022 hanya enam buah. Secara rinci, empat buah berasal dari Malaysia, sedangkan dua lainnya dari Filipina. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement