Diduga Tercemar Salmonella, Cokelat Kinder Joy Dihentikan Peredarannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk cokelat merk Kinder Joy untuk memeriksa uji laboratorium terkait potensi pencemaran bakteri Salmonella. Keputusan ini terkait dengan penarikan produk Kinder di Inggris dan beberapa negara eropa.
“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” tulis keterangan yang tercantum dalam situs resmi BPOM RI dikutip Senin (11/4).
Pada 2 April 2022, Food Standard Agency (FSA) Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid). Korban yang terdampak sebanyak 63 anak-anak dengan gejala ringan yaitu diare, demam, dan kram perut. Tidak tercatat ada kematian akibat pencemaran bakteri tersebut.
Produk yang ditarik adalah cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa sampai dengan 7 Oktober 2022.
Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Namun, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di atas tidak terdaftar di BPOM Republik Indonesia. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk melapor jika menemikan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM RI. Caranya yaitu Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Menurut situs fooddigital.com, Ferrero Group merupakan perusahaan cokelat kedua dengan penjualan tahunan sebesar US$ 13 miliar. Beberapa produk andalannya yang tengah populer, seperti Nutella, Kinder Bueno, dan Ferrero Rocher.