Delapan Jabatan Diemban Luhut Sekaligus di Era Jokowi, Ini Daftarnya

Tia Dwitiani Komalasari
12 April 2022, 17:40
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/01/2022).
Humas Setkab/Agung Bin
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/01/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan anggota kabinet yang paling banyak mengemban jabatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu bersamaan. Terbaru,  Jokowi menunjuk Luhut  sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA Nasional). 

Penunjukan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (6/4). Adapun aturan ini menggantikan Perpres Nomor 10 Tahun 2017.

Setidaknya saat ini, ada delapan jabatan yang diemban Luhut secara bersamaan. Berikut daftar jabatan Luhut Binsar Pandaitan yang dihimpun Katadata:

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut tidak langsung menduduki jabatan ini pada era Jokowi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan sejak 31 Desember 2014. Dia kemudian menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan pada 13 Agustus 2015.

Pada 27 Juli 2016, Luhut menggantikan Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman. Jabatan ini diperbaharui pada periode kedua Jokowi menjadi Menteri Kemaritiman dan Investasi.

 2. Wakil Ketua KPCPEN

Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sejak Juli 2020. Komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menentukan kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19. 

3. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Pada Juni 2021, Luhut kembali ditunjuk sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan PPKM ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengurangi aktivitas masyarakat.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dalam Perpres tersebut, Luhut ditunjukan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Adapun tugas yang diemban Luhut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...