Hapus Kemiskinan Ekstrem, Kementerian PUPR Benahi 212 Kabupaten/Kota

Andi M. Arief
13 April 2022, 07:15
Sejumlah warga memancing di kawasan permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Cisadane, Pancasan, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Sejumlah warga memancing di kawasan permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Cisadane, Pancasan, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membenahi 212 Kabupaten/Kota di 25 provinsi untuk menangani kemiskinan ekstrem pada 2022. Pemerintah menargetkan menghapus kemiskinan ekstrem di 514 Kabupaten/Kota di 34 provinsi hingga 2024.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini terdapat 10 juta orang atau sekitar 4% masyarakat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana pendapatan masyarakat kurang dari US$ 1,9 per hari.

Advertisement

Basuki menilai pembangunan infrastruktur merupakan penanganan pertama yang harus dilakukan dalam pengentasan kemiskinan ekstrem tersebut. 

"Selama ini, kalau kemiskinan ekstrem langsung Kementerian Sosial datang pemberdayaan, padahal orangnya terlalu miskin. Jadi, kami serang yang 4% dulu, kalau sudah, baru Kementerian Sosial-nya datang," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (12/4).

Kementerian PUPR akan membantu mengentaskan stunting dan penanganan wilayah kumuh dengan membangun infrastruktur pada wilayah terpilih. Pembangunan infrastruktur itu diantaranya sanitasi, sistem penyediaan air minum (SPAM), membenahi kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni.

Pada 2021, Kementerian PUPR telah menangani 35 kabupaten kota yang tersebar di tujuh provinsi. Adapun, provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua. ‘Hingga 2024, Basuki menargetkan dapat melakukan penanganan kemiskinan ekstrem pada 514 kabupaten/ kota di 34 provinsi.

 Basuki mengatakan, pemilihan daerah didasari oleh data yang dihimpun Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Namun demikian, BKKBN, Kementerian PUPR, serta Kementerian Koordinator Bidan Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan akan memverifikasi ulang data tersebut. 

 Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, garis kemiskinan Indonesia pada September 2021 sebesar Rp 486.168 per kapita per bulan. Peranan komoditi bahan makanan terhadap garis kemiskinan masih lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan.

 

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement