Masalah Utang Garuda Tak Kunjung Usai, Bakal Digantikan Pelita Air?

Andi M. Arief
14 April 2022, 12:30
Garuda Indonesia
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk masih terbelit masalah utang dan dalam proses gugatan pailit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di tengah beragam persoalan yang membelit, muncul kabar PT Pelita Air Service (PAS) akan mengambil alih posisi Garuda sebagai maskapai penerbangan nasional.  

Pelita Air merupakan maskapai yang awalnya didirikan untuk memenuhi kebutuhan Pertamina, baru saja mendatangkan dua pesawat Airbus A320 pada Senin (11/4) lalu.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih optimistis dapat menyelamatkan Garuda. Pemerintah juga  belum memiliki rencana untuk mengganti emiten berkode GIAA ini sebagai maskapai penerbangan nasional dengan perusahaan lain, termasuk Pelita Air.

"Pelita itu mengisi kekosongan kekurangan jalur pesawat saat ini dan belum ada rencana untuk dijadikan flag carrier," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Katadata, Kamis (14/4). 

Jumlah armada Garuda Indonesia yang beroperasi  saat ini telah anjlok dari ratusan menjadi 35 unit. Oleh karena itu, sebagain kekosongan tersebut dibantu oleh Pelita Air. 

Proses PKPU Garuda Indonesia telah diperpanjang sebanyak dua kali. Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan waktu PKPU hingga 21 Januari 2022. Masa PKPU tersebut kemudian diperpanjang 60 hari hingga 21 Maret 2022.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang PKPU selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. 

Berdasarkan data tim pengurus PKPU Garuda Indonesia per 16 Maret 2022, kreditur GIAA yang belum selesai melakukan verifikasi sebanyak 229 kreditur dengan nilai klaim Rp139,10 triliun. Kreditur tersebut terdiri dari 63 kreditur yang belum menghadiri verifikasi, 163 kreditur belum selesai dalam proses pencocokan dengan pencatatan debitur, dan 3 kreditur belum hadir dalam rapat pra verifikasi maupun verifikasi tagihan.

Menurut Arya, Komisi VI DPR mendukung skema-skema penyelesaian Garuda Indonesia yang telah disusun bersama Kementerian BUMN. Selain itu, penyelesaian masalah perusahaan plat merah itu mendapatkan bentuk dukungan legislator lainnya dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia. 

Panitia kerja dianggap dapat membantu mengatasi masalah Garuda yang saat ini terbelit utang sebesar US$ 9,8 miliar atau setara Rp 140,56 triliun (asumsi kurs Rp 14.343/US$). Di samping itu, Panja dinilai dapat menjadi dukungan politik untuk mempertahankan Garuda sebagai maskapai nasional.

Arya optimistis Garuda Indonesia dapat beroperasi seperti sebelum pandemi Covid-19, bahkan lebih baik. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah memprioritaskan rute-rute penerbangan dengan volume penumpang tinggi. 

Dia menilai, performa Garuda Indonesia dapat pulih jika konsisten menjalani tahapan restrukturisasi. Selain itu, kondisi keuangan perseroan dinilai dapat lebih baik dari sebelum pandemi jika fokus terbang pada rute-rute yang menguntungkan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...