Mendag Serahkan Penyelidikan Mafia Minyak Goreng ke Kepolisian

Andi M. Arief
14 April 2022, 19:25
Warga antre membeli minyak goreng murah saat bazar di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Warga antre membeli minyak goreng murah saat bazar di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan barang bukti dugaan mafia minyak goreng ke Kepolisian. Semua prosedur penyelidikan mengenai dugaan minyak goreng tersebut kini masuk ke ranah hukum.

"Semua proses ada di Kepolisian. Biar prosedur hukum yang menyelesaikan ini dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Pasar Rawamangun, Jakarta, Kamis (14/4). 

Advertisement

Lutfi pernah berjanji akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada 21 Maret 2021. Namun, hingga saat ini Lutfi masih belum mengumumkan siapa saja tersangka yang dimaksud. Mafia itu adalah oknum penyelewengan minyak goreng saat berlakunya aturan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah (CPO).

Aturan DMO CPO mengatur bahwa eksportir harus menjual sebanyak 30% dari volume ekspor ke dalam negeri dalam bentuk minyak goreng. Hingga peraturan tersebut dicabut, Kemendag mendata lebih dari 500 juta liter minyak goreng hasil DMO telah disalurkan ke masyarakat, namun keberadaanya tidak ditemukan di pasar. 

 Menurutnya, mafia tersebut akan  dikenakan tiga tuntutan oleh negara, yakni melarikan migor curah subsidi ke industri menengah atas, mengemas kembali migor curah menjadi migor kemasan premium, dan melarikan migor curah premium ke luar negeri. 

Lutfi mendata sebagian besar provinsi yang masih kekurangan migor ada di bagian timur Indonesia saat aturan DMO dipatuhi pabrikan minyak goreng sekitar 14 hari. Adapun, pulau dengan ketersediaan minyak goreng yang lebih dari kebutuhan adalah Pulau Jawa. 

Secara total, telah ada 17 provinsi yang telah memiliki pasokan minyak goreng lebih dari kebutuhan. Namun demikian, ketersediaan minyak goreng secara riil di Jawa Timur,  Jakarta, dan Sumatra Utara masih minim.

Oleh karena itu, Lutfi menduga ada tindakan mafia minyak goreng di tiga kawasan, yakni Surabaya, Medan, dan Jakarta. Kemendag menilai hal ini hanya dapat dilakukan oleh industri menengah karena industri besar memiliki ketentuan migor khusus. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement