Enam Ormas Ancam Gugat Jokowi hingga Mendag Terkait Minyak Goreng

Andi M. Arief
22 April 2022, 13:53
Warga antre minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022).
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Warga antre minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022).

Enam organisasi masyarakat sipil memberikan somasi kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Somasi tersebut dilayangkan dengan tuduhan pemerintah tidak menjalankan kewajibannya terkait menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri. 

Organisasi tersebut adalah Sawit Watch, Perkumpulan Hukum dan Masyarakat (HuMa), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), ELSAM, Greenpeace Indonesia, PILNet

Perwakilan Public Interest Lawyer Network (PILNet) Judianto Simanjuntak mengatakan pihaknya menuntut pemerintah agar bisa mengendalikan harga minyak goreng dengan cepat. Judianto mengatakan, banyak masyarakat yang sudah menderita akibat tingginya harga minyak goreng. 

"Jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban, kami akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Judianto di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4). 

 Selain itu, Judianto mengatakan berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada empat pejabat tinggi negara tersebut jika keberatan tidak dipenuhi. Adapun, gugatan akan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Sebagai informasi, keenam organisasi masyarakat sipil tersebut memberikan sembilan tuntutan. Dua tuntutan diantaranya adalah penanggulangan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, serta keseriusan dalam upaya pencegahan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang akan datang. 

Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) Andi Muttaqien mengatakan empat pejabat tinggi yang telah disomasi mungkin merasa sudah melakukan dua tuntutan umum tersebut. Namun demikian, harga minyak goreng di lapangan masih tinggi. 

Oleh karena itu, salah satu tuntutan pihaknya adalah kembali mengenakan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng kemasan. Saat ini, HET hanya dikenakan pada minyak goreng curah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 11-2022, HET minyak goreng curah naik menjadi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 pr Kg. Sementara HET minyak goreng kemasan dicabut dan dilepaskan ke mekanisme pasar. 

"Begitu ini (HET) dinaikkan (dan) subsidi ke minyak curah, minyak curah hilang di pasar. Tapi, (minyak goreng) yang bermerek melimpah begitu HET dicabut," kata Muttaqien.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...