Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Wajib Bayar Denda 5%

Andi M. Arief
22 April 2022, 21:45
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna me
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Peraturan Presiden (PP) no. 36-2022 menyatakan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, pemberi kerja diharuskan membayar denda sebesar 5% dari total THR.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meramalkan PP tersebut akan membuat kepatuhan pemberi kerja dalam menyalurkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akan lebih tinggi. Kejelasan aturan dinilai menjadi pertimbangan utama proyeksi tersebut. 

"Kami mau melihat sejauh mana pemeirntah itu benar-benar tegak. Pengawasan efektif dan sanksi administratif harus tegas," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Jumat (22/4). 

Menurut dia, klausul sanksi fiskal tersebut akan mencegah terjadinya pola-pola lama pemberi kerja untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Modus yang dimaksud oleh Robert adalah pembahasan internal sejara bipartit antara pekerja dan pemberi kerja. 

"Ini merugikan pekerja. Relasi kuasa pekerja terhadap pemberi kerja itu bukan sesuatu yang kuat. Negara harus hadir melalui berbagai instrumen seperti sanksi dan sebagainya," kata Robert. 

Robert meminta agar pemerintah memperketat fungsi pengawasannya sehingga modus tersebut tidak terulang kembali. Robert mencatat pada tahun ini ada hampir Rp 200 triliun yang akan disuntikkan ke perekonomian nasional melalui pemberian THR. Secara rinci, THR yang diterima pekerja swasta mencapai Rp 172 triliun dan diterima pegawai negeri sekitar Rp 22 triliun. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...