Alasan Bulog Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah ke Daerah Pelosok

Andi M. Arief
9 Mei 2022, 15:29
Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). Kegiatan yang digelar oleh Polsek Denpasar Barat bersama Karang Taruna Denpasar tersebut untuk membantu masyarakat memperol
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). Kegiatan yang digelar oleh Polsek Denpasar Barat bersama Karang Taruna Denpasar tersebut untuk membantu masyarakat memperoleh minyak goreng curah dengan harga Rp15.500 per kg menyusul masih adanya keterbatasan jumlah dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Perum bulog masih menunggu penugasan resmi dari pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, keputusan penugasan Bulog tersebut masih didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ID FOOD, dan beberapa BUMN lain. 

Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita mengatakan, pihaknya telah menyalurkan minyak goreng bersubsidi melalui skema bussiness-to-bussiness atau B2B sejak Ramadan 2022. Penyaluran minyak goreng curah tersebut dilakukan melalui jerigen ke pasar tradisional.

Namun, penyaluran minyak goreng curah itu baru ke daerah dengan tingkat keekonomian yang cukup seperti Jawa Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu. Menurut Febby, penyaluran dengan skema B2B tidak boleh mengalami kerugian. Sementara distibusi ke daerah-daerah tertentu bisa membutuhkan biaya tinggi.

"Distribusi sampai tempat kecil tidak, misalnya Kepulauan Nias, itu pakai skema penugasan," kata Febby kepada Katadata.co.id, Senin (9/5). 

Jika  mendapatkan penugasan dari pemerintah, Bulog berencana untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubdisi dengan menggunakan kemasan sederhana. Namun demikian, pengemasan tersebut tidak akan dilakukan oleh Bulog karena belum memiliki fasilitas pengemasan sendiri.

Febby mengatakan, pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi saat penugasan juga memiliki beberapa persyaratan seperti penyertaan Kartu Tanda Penduduk (KTP ). Sebab, pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi tetap harus berdasarkan Sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...