Bulog Telah Salurkan 1,5 Juta Liter Minyak Goreng Curah Sesuai HET
Perum Bulog telah menyalurkan 1,5 juta liter minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg) selama tiga minggu terakhir. Namun demikian, penyaluran tersebut bukan termasuk dalam program minyak goreng curah bersubsidi.
Direktur Bisnis Bulog Febby Novita mengatakan, penyaluran tersebut merupakan hasil skema bussiness-to-bussiness (B2B) atau skema komersial. Penyaluran yang telah dilakukan Bulog, bukan penugasan hasil dari larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan sebagian turunannya.
"Itu dijual ke pengecer langsung dan baru dibuka kemarin, dua minggu sebelum lebaran," kata Febby di Jakarta, Selasa (10/5).
Febby mengatakan, pihaknya baru mampu menyalurkan minyak goreng curah tersebut ke seluruh Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatra, dan sebagian Pulau Sulawesi. Namun, Bulog belum menyalurkan minyak goreng curah hasil skema B2B tersebut ke Pulau Kalimantan karena tidak sesuai dengan skala keekonomian perseroan.
Pasalnya, kata Febby, penyaluran minyak goreng curah dengan skema B2B tersebut tidak boleh menghasilkan rugi. Namun demikian, Bulog juga tidak mengambil keuntungan sama sekali dari penyaluran minyak goreng curah tersebut.
Menurut Febby, penugasan oleh pemerintah penting agar wilayah dengan biaya logistik tinggi dapat terjangkau. Beberapa wilayah tersebut misalnya Pulau Nias, Kepulauan Riau, dan Pulau Kalimantan.
"Distribusi minyak goreng curah dengan skema B2B ke Kalimantan, di data saya, ongkosnya masih nggak dapet," kata Febby.
Dia mengatakan, Bulog masih menunggu payung hukum untuk penugasan distribusi minyak goreng curah subsidi dari pemerintah. Jika sudah menerima penugasan resmi, Bulog akan menerima minyak goreng yang telah dikemas oleh produsen untuk segera disalurkan.
Meskipun dikemas sederhana, Febby menegaskan minyak goreng kemasan yang akan diserap oleh Bulog tergolong curah. Sebab, produk yang akan diserap oleh Bulog merupakan hasil langsung dari pengubahan refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein menjadi minyak goreng. Hal itu berbeda dengan produk yang tergolong minyak goreng kemasan, dimana harus melalui proses penyaringan terlebih dahulu.
"Pokoknya, Bulog (hanya) menyalurkan, karena tidak ada (fasilitas) repacker. Kami harus terima yang sudah dikemas, Kementerian Perindustrian mintanya seperti itu," kata Febby.
Indonesia memberlakukan larangan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya sejak 28 April 2022. Beberapa pihak menilai kebijakan ini akan membuat Malaysia mengambil pasar ekspor CPO Indonesia.
Kendati begitu, berdasarkan data Trade Map, nilai ekspor CPO Malaysia ternyata sudah mengungguli Indonesia sejak kuartal II 2021 ketika ekspor CPO Indonesia belum dilarang.