Petani Paling Dirugikan Larangan Ekspor CPO, Harga TBS Anjlok 49%
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit anjlok 49% sejak larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ditetapkan. Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) banyak yang tidak mematuhi harga TBS yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pantauan Apkasindo di delapan provinsi, rata-rata harga Dinas Perkebunan adalah Rp 1.931 per Kg bagi perkebunan mandiri atau swadaya. Delapan provinsi itu adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, dan Sumatra Selatan.
"Kami usul supaya Permentan No. 1-2018 ini segera direvisi. Rencananya hari ini akan melaporkan kondisi kami petani sawit ke Pak Moeldoko," kata Gulat kepada Katadata, Selasa (10/5). Permentan No. 1-2018 mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Gulat menilai perusahaan kelapa sawit tidak mengindahkan aturan penetapan harga TBS. Perusahaan kelapa sawit banyak yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Mereka membuat harga sendiri berdasarkan analisa sendiri," ujarnya.
Harga TBS yang ditetapkan perkebunan kelapa sawit berada di bawah harga pokok produksi Rp 2.000 per Kg. Artinya, perkebunan sawit swadaya mengalami kerugian. Bahkan pada 23 April 2022, harga TBS sempat berada di level Rp 1.569.