Pemerintah Tugaskan Bulog Cadangkan 10 % Kebutuhan Minyak Goreng
Pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan cadangan minyak goreng curah sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng curah. Pasokan minyak goreng curah dari Bulog tersebut akan dikemas secara sederhana sehingga siap didistribusikan langsung ke konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Itu artinya, Bulog harus mencadangkan sekitar 19 ribu ton minyak goreng setiap bulannya.
“Pelaksanaan kebijakan tersebut untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000 per liter,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan setelah keran ekspor CPO dan produk turunannya akan dibuka kembali pada Senin (23/5).
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap jamin ketersediaan bahan baku migor dengan penerapan aturan DMO oleh kemendag. Selain itu juga aturan DPO yang mengacu pada kajian BPKP oleh Kemendag,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri tetap 10 juta ton. Pasokan tersebut terdiri dari 8 juta ton untuk disalurkan ke konsumen, dan 2 juta ton untuk cadangan. Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.
“Kemendag juga akan menetapkan mekanisme untuk produksi dan distribusi migor ke masyarakat secara merata dan tetap sasaran,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memonitor penyaluran dan ketersediaan pasokan melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yaitu Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosedur dan pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memperkirakan permintaan impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global akan mencapai 50,6 juta ton untuk periode November 2021-Oktober 2022.