Analis Kemendag Tersangka Kasus Impor Baja, Sekjen Hargai Proses Hukum

Tia Dwitiani Komalasari
21 Mei 2022, 21:45
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor baja, baja paduan, dan produk turunannya. Kejaksaan Agung telah menetapkan salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka pada Kamis (19/5).

Tersangka kasus korupsi perizinan impor baja tersebut adalah Tahan Banurea. Dia menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Advertisement

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).

Dia menambahkan, Kemendag siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum tersebut. Saat ini, tersangka merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.

“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan. Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap
perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Suhanto.

Dia memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi. Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement