Analis Kemendag Tersangka Kasus Impor Baja, Sekjen Hargai Proses Hukum
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor baja, baja paduan, dan produk turunannya. Kejaksaan Agung telah menetapkan salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka pada Kamis (19/5).
Tersangka kasus korupsi perizinan impor baja tersebut adalah Tahan Banurea. Dia menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Dia menambahkan, Kemendag siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum tersebut. Saat ini, tersangka merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.
“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan. Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap
perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Suhanto.
Dia memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi. Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.
“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (19/5). Penahanan terhadapnya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, sudah ditahan selama dua puluh hari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi pada Kamis (19/5).
Penahanan terhadap Tahan dilakukan usai pemeriksaannya sebagai saksi pada hari yang sama. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali, yaitu pada Kamis (19/5), Kamis (12/5), Rabu (27/4), dan Senin (11/4).
Tersangka diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) volume impor besi dan baja tumbuh 14,81% menjadi 13,04 juta ton pada 2021, dibanding tahun sebelumnya yang hanya 11,36 juta ton. Sedangkan nilai impornya melonjak 74,45% menjadi US$11,96 miliar pada 2021, dibanding tahun sebelumnya yang hanya US$6,86 miliar.