Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Bioskop, Pasar hingga Mal

Tia Dwitiani Komalasari
24 Mei 2022, 12:31
Warga berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga pemerintah yakin 100 per
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Warga berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga pemerintah yakin 100 persen bisa mengendalikan pandemi COVID-19.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 Juni 2022. Namun demikian, status PPKM di sejumlah daerah turun ke level 1, termasuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang dirilis pada Senin (23/5). Status PPKM level 1 melonggarkan aturan di sejumlah tempat publik diantaranya pasar modern, pasar tradisional, restoran, bioskop, dan juga pusat perbelanjaan atau mal.

Advertisement

Berikut aturan lengkapnya yang dirangkum Katadata.co.id:

 Supermarket dan Pasar Tradisional

  1. Kapasitas pengunjung diizinkan hingga  100%
  2. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dan pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali yang tidak divaksin karena alasan kesehatan
  3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe:

  1. Kapasitas pengunjung diizinkan hingga 100%
  2. Diizinkan buka hingga Pukul 22.00 waktu setempat
  3. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dan pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali yang tidak divaksin karena alasan kesehatan
  4. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  5. Restoran atau kafe dengan jam operasional malam diizinkan buka pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

Bioskop

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  2. Kapasitas maksimal 100%
  3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100%
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan:

  1. Kapasitas pengunjung 100%
  2. Buka hingga Pukul 22.00 waktu setempat

Menurut Laporan Mobilitas Masyarakat selama Pandemi Covid-19 yang dirilis Google, peningkatan tren mobilitas paling banyak terlihat di tempat wisata ruang terbuka, seperti taman nasional, pantai, dermaga, taman hewan peliharaan, lapangan terbuka, dan taman umum. Mobilitas ke tempat-tempat tersebut meningkat 46% pada beberapa pekan awal Mei 2022 dibandingkan dengan sebelum pandemi (3 Januari-6 Februari 2020).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement