Jaga Minyak Goreng Sesuai HET, Pemerintah Perlu Perkuat Peran BUMN

Tia Dwitiani Komalasari
24 Mei 2022, 15:03
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil

Pemerintah perlu memperbaikin tata kelola minyak goreng agar bisa didistribusikan dan dijangkau masyarakat dengan baik. Salah satu caranya yaitu dengan memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tata kelola minyak goreng.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, mengatakan, industri minyak sawit saat ini dikuasai oleh swasta dari hulu ke hilir. Padahal seperti halnya beras,  minyak goreng merupakan bahan pokok pangan yang menyangkut hajat hidup orang.

Advertisement

“Jika (tata niaga minyak goreng) dikuasai oleh BUMN, ini akan membuat subsidi minyak goreng disalurkam secara efektif. Selain itu pemerintah juga bisa melindungi petani (jika harga sawit anjlok),” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (24/5).

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pemerintah seharusnya menguasai distribusi minyak goreng curah secara aturan dan fisik. Hal ini dinilai penting agar harga minyak goreng curah bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg). 

Sahat mengatakan, saat ini pemerintah meminta distributor swasta untuk menyalurkan minyak goreng ke konsumen. Penyaluran tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Namun, banyak distributor swasta yang enggan menyalurkan minyak goreng curah tersebut.

 "Mereka (distributor swasta) lari, nggak mau bayar pajak, nggak mau diawasi," kata Sahat kepada Katadata.co.id Selasa (24/5). 

Hal ini menyebabkan harga minyak goreng di lapangan sulit turun sesuai HET. Oleh sebab itu, Sahat mengusulkan agar BUMN yaitu Bulog dan PT RNI memimpin distribusi minyak goreng curah. 

Menurut sahat, Bulog memiliki banyak titik distribusi pangan. Namun, mereka belum bisa menyalurkan minyak goreng curah secara optimal karena belum menerima surat penugasan.

"(Perum) Bulog ada 81 titik (distribusi) di 31 provinsi, PT RNI juga punya (banyak titik distribusi). Mari kita pakai jalur mereka, tinggal ada surat penugasan," kata Sahat.

Dia mengatakan, negara seharusnya menyalurkan minimal 85% dari volume konsumsi minyak goreng curah per bulan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), konsumsi minyak goreng curah secara nasional adalah 194.634 ton per bulan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement